Suma.id: Kasus penyalahgunaan belanja tak terduga penanggulangan bencana nonalam penanganan covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir, yang melibatkan empat orang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Empat terdakwa korupsi dana penanganan covid-19 dengan Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
“Baru menjabat sepekan lebih, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto telah menahan empat terdakwa dugaan korupsi dana covid-19 di Kabupaten Samosir,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu, 20 Maret 2022.
Ia menyebutkan, keempat terdakwa yang ditahan itu JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan), dan SES (Rekanan).
Tiga orang terdakwa SES, MT, dan SS ditahan Kamis Sore, 17 Maret 2022. Sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam harinya.
“Alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Yos mengatakan, peraturan penahanan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp1.880.621.425.
“Kemudian, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan covid-19 senilai Rp944.050.768 sehingga merugikan keuangan negara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut.