Saturday, May 16, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Kejaksaan Sumut Tahan Empat Terduga Korupsi Penanganan Covid-19

Sri Agustina Editor Sri Agustina
20/03/2022 15:30
in BERITA UTAMA, MEDAN, SUMA CHANEL
A A
Kejaksaan Sumut Tahan Empat Terduga Korupsi Penanganan Covid-19

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut tahan terduga korupsi dana penanggulangan covid-19 di Samosir. (Foto:Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kasus penyalahgunaan belanja tak terduga penanggulangan bencana nonalam penanganan covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir, yang melibatkan empat orang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Empat terdakwa korupsi dana penanganan covid-19 dengan Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

“Baru menjabat sepekan lebih, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto telah menahan empat terdakwa dugaan korupsi dana covid-19 di Kabupaten Samosir,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu, 20 Maret 2022.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Ia menyebutkan, keempat terdakwa yang ditahan itu JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan), dan SES (Rekanan).

Tiga orang terdakwa SES, MT, dan SS ditahan Kamis Sore, 17 Maret 2022. Sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam harinya.

“Alasan dilakukan penahanan keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Yos mengatakan, peraturan penahanan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp1.880.621.425.

“Kemudian, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan covid-19 senilai Rp944.050.768 sehingga merugikan keuangan negara,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

Tags: covid-19korupsisumut
Posting Sebelumnya

1.940 Pasien Covid-19 di Babel Lakukan Isoman

Posting berikutnya

Kasus Covid-19 di Babel Bertamabah 146 Orang dalam Sepekan.

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Sidang Putusan Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Divonis Hari Ini

Sidang Putusan Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Divonis Hari Ini

04/05/2026 11:29
Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

11/11/2024 15:00
Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

10/08/2023 12:52
Seorang Lansia Asal Mandailing Natal Menabung 9 Tahun untuk Ibadah Haji

Seorang Lansia Asal Mandailing Natal Menabung 9 Tahun untuk Ibadah Haji

24/05/2023 12:38
Gelaran Melayu Serumpun

Gelar Melayu Serumpun 2023 Bangkitkan Pariwisata Indonesia

18/05/2023 11:26
Posting berikutnya
Tiongkok Laporkan 71 Infeksi Baru Covid-19, Kasus Delta Penyebab

Kasus Covid-19 di Babel Bertamabah 146 Orang dalam Sepekan.

HET Minyk Goreng Dicabur, Harga Melambung Hingga 70 Persen

HET Minyk Goreng Dicabur, Harga Melambung Hingga 70 Persen

Harga Minyak Goreng Curah Murah Belum Berlaku di Bengkulu

Minyak Goreng Subsidi Masih Sulit Ditemukan di Aceh Barat

Miguel Oliveira Juarai MotoGP 2022 Mandalika

Miguel Oliveira Juarai MotoGP 2022 Mandalika

Ratusan Pengungsi di Rohingnya Diusir Warga

Ratusan Pengungsi di Rohingnya Diusir Warga

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Lonjakan Kasus Baru Covid-19, Belanda Injak Rem Lockdown

Pasien Covid-19 di Babel Memilih Isoman di Rumah

13/03/2022 15:36
Superman 2025 Bidik Rp900 Miliar di Pekan Kedua, Hadapi Persaingan Smurfs dan Horor Klasik

Film Superman 2025 Cetak Sukses Box Office, Buka Era Baru DC Universe

18/07/2025 16:11
Novel Bawesdan dan 43 Eks Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Polri

Novel Bawesdan dan 43 Eks Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Polri

09/12/2021 19:29
Apple Siapkan Investasi Rp16 Triliun di Indonesia: iPhone 16 Segera Resmi Masuk Pasar?

Apple Siapkan Investasi Rp16 Triliun di Indonesia: iPhone 16 Segera Resmi Masuk Pasar?

09/08/2025 11:00
Kasus Kerangkeng di Langkat, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka

Kasus Kerangkeng di Langkat, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka

22/03/2022 18:50
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist