Tuesday, May 5, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

cecil Editor cecil
05/05/2026 16:04
in BERITA UTAMA
A A
Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow(Dok istimewa )

Share on FacebookShare on Twitter

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2029, waktu yang tersedia semakin terasa sempit. Dalam konteks politik, rentang tiga tahun bukanlah durasi yang panjang, apalagi jika harus digunakan untuk merancang ulang sistem pemilu, memperbaiki berbagai regulasi, serta memastikan kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dari sebelumnya.

Namun demikian, hingga saat ini DPR dan pemerintah belum menunjukkan langkah nyata untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sekaligus mempertanyakan sejauh mana komitmen para pemegang kekuasaan dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi Indonesia), Jeirry Sumampow, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu kali ini tidak bisa dianggap sebagai rutinitas legislasi semata. Menurutnya, revisi ini memiliki nilai strategis yang setidaknya didasarkan pada dua hal penting. Pertama, hasil evaluasi Pemilu 2024 dan pemilu sebelumnya yang masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, seperti kompleksitas sistem pemilu serentak, beratnya beban kerja penyelenggara, hingga belum optimalnya kualitas representasi politik.

BacaJuga

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur karena Kegagalan Sistemik

Sidang Putusan Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Divonis Hari Ini

Kedua, adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, sehingga wajib diakomodasi dalam revisi UU Pemilu. Salah satu putusan yang dinilai sangat penting adalah Putusan MK Nomor 135/2024, yang memiliki implikasi besar terhadap desain keserentakan pemilu dan sistem yang akan diterapkan di masa mendatang.

Selain putusan tersebut, terdapat pula berbagai putusan MK lainnya yang menyangkut aspek mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Jika tidak diintegrasikan secara tepat, maka UU Pemilu berisiko kehilangan landasan konstitusionalnya.

SUMA.ID – Di sisi lain, dalam waktu dekat—bahkan direncanakan dimulai tahun ini—akan berlangsung proses seleksi penyelenggara pemilu. Artinya, para pelaksana pemilu akan segera direkrut, sementara aturan yang menjadi dasar kerja mereka belum diperbarui. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak buruk pada tata kelola pemilu ke depan.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai alasan di balik lambannya respons DPR dan pemerintah dalam memprioritaskan revisi UU Pemilu. Padahal, urgensinya sudah cukup jelas, namun proses pembahasannya terkesan berjalan lambat, bahkan cenderung tertutup.

Keterlambatan ini tidak bisa hanya dianggap sebagai persoalan teknis semata. Ada kekhawatiran bahwa penundaan justru membuka peluang terjadinya ketidakpastian hukum, bahkan berpotensi memicu krisis konstitusional di masa mendatang. Jika tahapan pemilu sudah berjalan tanpa dasar hukum yang telah diperbarui dan tanpa mengakomodasi putusan MK, maka legitimasi proses demokrasi itu sendiri bisa dipertanyakan.

Selain itu, minimnya keterbukaan dalam proses legislasi semakin memperkuat kesan bahwa pembahasan RUU Pemilu belum sepenuhnya mengedepankan prinsip partisipasi publik. Padahal, sebagai pilar utama demokrasi, penyusunan undang-undang ini seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara luas.

Atas dasar tersebut, TePi Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera memulai pembahasan RUU Pemilu tanpa penundaan. Mereka juga menekankan pentingnya mengintegrasikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 135/2024, secara menyeluruh ke dalam UU Pemilu. Selain itu, proses pembahasan diharapkan berlangsung secara terbuka, transparan, dan partisipatif.

Jeirry juga mengingatkan bahwa penundaan yang terus berlanjut hanya akan memperbesar risiko ketidakpastian hukum serta potensi krisis konstitusional. Menurutnya, demokrasi membutuhkan kepastian dan keberanian politik untuk bertindak, bukan sikap abai. Jika tidak segera diambil langkah konkret, maka bukan hanya kualitas pemilu yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi secara keseluruhan.

Posting Sebelumnya

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Posting berikutnya

Inflasi April 2026 Tercatat 0,13 Persen, Dipengaruhi Kenaikan Tarif Angkutan Udara dan Harga Bahan Bakar

cecil

cecil

BeritaTerkait

Workshop Kuliner dan Digital Marketing Dorong Penguatan UMKM Perempuan dan Kemandirian Ekonomi Ibu Rumah Tangga

Workshop Kuliner dan Digital Marketing Dorong Penguatan UMKM Perempuan dan Kemandirian Ekonomi Ibu Rumah Tangga

05/05/2026 16:15
Inflasi April 2026 Tercatat 0,13 Persen, Dipengaruhi Kenaikan Tarif Angkutan Udara dan Harga Bahan Bakar

Inflasi April 2026 Tercatat 0,13 Persen, Dipengaruhi Kenaikan Tarif Angkutan Udara dan Harga Bahan Bakar

05/05/2026 16:12
Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

05/05/2026 13:18
Harga BBM Nonsubsidi Naik Mei 2026, DPR: Wajar Ikuti Harga Pasar

Harga BBM Nonsubsidi Naik Mei 2026, DPR: Wajar Ikuti Harga Pasar

05/05/2026 11:37
7 Cara Memilih Busana Salat Idul Fitri 2026 yang TetaModis dan Nyaman

7 Cara Memilih Busana Salat Idul Fitri 2026 yang Tetap Modis dan Nyaman

05/05/2026 11:17
Posting berikutnya
Inflasi April 2026 Tercatat 0,13 Persen, Dipengaruhi Kenaikan Tarif Angkutan Udara dan Harga Bahan Bakar

Inflasi April 2026 Tercatat 0,13 Persen, Dipengaruhi Kenaikan Tarif Angkutan Udara dan Harga Bahan Bakar

Workshop Kuliner dan Digital Marketing Dorong Penguatan UMKM Perempuan dan Kemandirian Ekonomi Ibu Rumah Tangga

Workshop Kuliner dan Digital Marketing Dorong Penguatan UMKM Perempuan dan Kemandirian Ekonomi Ibu Rumah Tangga

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Polda Sumut Blokir 133 Rekening Terkait Judi Online

Dua Pekan, Polda Jambi Bongkar 91 Kasus Perjudian

30/08/2022 13:24
Jumlah Daerah PPKM Level 4 Berkurang

PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 1 November

18/10/2021 18:13
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Program vaksinasi di Bangka Capai 60,38%  

21/10/2021 21:10
Binda Riau Gelar Vaksinasi Percepat Pembentukan Kekebalan Kelompok

Vaksinasi Anak Dosis Pertama di Bangka Capai 95 Persen

23/05/2022 09:49
Redmi K80 Pro: Flagship Berperforma Tinggi dengan Fitur Modern dan Harga Terjangkau

Redmi K80 Pro: Flagship Berperforma Tinggi dengan Fitur Modern dan Harga Terjangkau

18/09/2025 17:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist