Menjelang pelaksanaan Pemilu 2029, waktu yang tersedia semakin terasa sempit. Dalam konteks politik, rentang tiga tahun bukanlah durasi yang panjang, apalagi jika harus digunakan untuk merancang ulang sistem pemilu, memperbaiki berbagai regulasi, serta memastikan kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dari sebelumnya.
Namun demikian, hingga saat ini DPR dan pemerintah belum menunjukkan langkah nyata untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sekaligus mempertanyakan sejauh mana komitmen para pemegang kekuasaan dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi Indonesia), Jeirry Sumampow, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu kali ini tidak bisa dianggap sebagai rutinitas legislasi semata. Menurutnya, revisi ini memiliki nilai strategis yang setidaknya didasarkan pada dua hal penting. Pertama, hasil evaluasi Pemilu 2024 dan pemilu sebelumnya yang masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, seperti kompleksitas sistem pemilu serentak, beratnya beban kerja penyelenggara, hingga belum optimalnya kualitas representasi politik.
Kedua, adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, sehingga wajib diakomodasi dalam revisi UU Pemilu. Salah satu putusan yang dinilai sangat penting adalah Putusan MK Nomor 135/2024, yang memiliki implikasi besar terhadap desain keserentakan pemilu dan sistem yang akan diterapkan di masa mendatang.
Selain putusan tersebut, terdapat pula berbagai putusan MK lainnya yang menyangkut aspek mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Jika tidak diintegrasikan secara tepat, maka UU Pemilu berisiko kehilangan landasan konstitusionalnya.
SUMA.ID – Di sisi lain, dalam waktu dekat—bahkan direncanakan dimulai tahun ini—akan berlangsung proses seleksi penyelenggara pemilu. Artinya, para pelaksana pemilu akan segera direkrut, sementara aturan yang menjadi dasar kerja mereka belum diperbarui. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak buruk pada tata kelola pemilu ke depan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai alasan di balik lambannya respons DPR dan pemerintah dalam memprioritaskan revisi UU Pemilu. Padahal, urgensinya sudah cukup jelas, namun proses pembahasannya terkesan berjalan lambat, bahkan cenderung tertutup.
Keterlambatan ini tidak bisa hanya dianggap sebagai persoalan teknis semata. Ada kekhawatiran bahwa penundaan justru membuka peluang terjadinya ketidakpastian hukum, bahkan berpotensi memicu krisis konstitusional di masa mendatang. Jika tahapan pemilu sudah berjalan tanpa dasar hukum yang telah diperbarui dan tanpa mengakomodasi putusan MK, maka legitimasi proses demokrasi itu sendiri bisa dipertanyakan.
Selain itu, minimnya keterbukaan dalam proses legislasi semakin memperkuat kesan bahwa pembahasan RUU Pemilu belum sepenuhnya mengedepankan prinsip partisipasi publik. Padahal, sebagai pilar utama demokrasi, penyusunan undang-undang ini seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara luas.
Atas dasar tersebut, TePi Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera memulai pembahasan RUU Pemilu tanpa penundaan. Mereka juga menekankan pentingnya mengintegrasikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 135/2024, secara menyeluruh ke dalam UU Pemilu. Selain itu, proses pembahasan diharapkan berlangsung secara terbuka, transparan, dan partisipatif.
Jeirry juga mengingatkan bahwa penundaan yang terus berlanjut hanya akan memperbesar risiko ketidakpastian hukum serta potensi krisis konstitusional. Menurutnya, demokrasi membutuhkan kepastian dan keberanian politik untuk bertindak, bukan sikap abai. Jika tidak segera diambil langkah konkret, maka bukan hanya kualitas pemilu yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi secara keseluruhan.











