SUMA.ID – harga emas Antam hari ini
Harga emas Antam hari ini 6 Mei 2026 naik signifikan menjadi Rp2,79 juta per gram. Simak daftar harga terbaru, buyback, dan pajak emas di sini. /harga-emas-antam-hari-ini-6-mei-2026
Harga emas Antam hari ini kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan investor setelah mengalami lonjakan yang cukup signifikan pada Rabu, 6 Mei 2026. Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi Antam mengalami kenaikan sebesar Rp30.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan ini mendorong harga emas Antam dari posisi sebelumnya di Rp2.760.000 per gram menjadi Rp2.790.000 per gram. Tren positif ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback tercatat berada di angka Rp2.580.000 per gram. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi investor yang ingin mencairkan aset emasnya di tengah tren harga yang menguat.
Harga Emas Antam Hari Ini dan Rinciannya
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan per Rabu, 6 Mei 2026:
- 0,5 gram: Rp1.445.000
- 1 gram: Rp2.790.000
- 2 gram: Rp5.520.000
- 3 gram: Rp8.255.000
- 5 gram: Rp13.725.000
- 10 gram: Rp27.395.000
- 25 gram: Rp68.362.000
- 50 gram: Rp136.645.000
- 100 gram: Rp273.212.000
- 250 gram: Rp682.765.000
- 500 gram: Rp1.365.320.000
- 1.000 gram: Rp2.730.600.000
Daftar harga ini menunjukkan bahwa semakin besar ukuran emas, semakin tinggi nilai investasi yang dibutuhkan. Namun, harga per gram biasanya cenderung lebih efisien untuk ukuran besar.
Faktor Penyebab Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada beberapa faktor yang memengaruhi pergerakan harga emas, di antaranya:
- Kondisi Ekonomi Global
Ketidakpastian ekonomi dunia sering kali membuat investor beralih ke emas sebagai aset safe haven. - Nilai Tukar Rupiah
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dapat menyebabkan harga emas dalam negeri naik. - Permintaan Pasar
Tingginya permintaan emas, baik untuk investasi maupun kebutuhan industri, juga berkontribusi terhadap kenaikan harga.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut rinciannya:
- Pembelian emas:
- NPWP: PPh 22 sebesar 0,45%
- Non-NPWP: PPh 22 sebesar 0,9%
- Buyback (penjualan kembali) di atas Rp10 juta:
- NPWP: PPh 22 sebesar 1,5%
- Non-NPWP: PPh 22 sebesar 3%
Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai dokumen resmi yang perlu disimpan.













