Suma.id: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menangkap sebanyak 367 tersangka tindak pidana perjudian di daerah setempat sejak 1-30 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, mengatakan, ratusan tersangka diamankan berdasarkan 215 laporan polisi. Pengungkapan kasus judi dilakukan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Ia menyebutkan pengungkapan kasus judi paling banyak dilakukan Polda Sumbar dengan 56 orang tersangka dari 32 laporan kepolisian dan 32 kasus dalam status sidik.
Kemudian Polres Pesisir Selatan yang menangkap 36 orang tersangka dari 18 laporan kepolisian yang ada dan status kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Setelah itu Polresta Padang yang menangkan 32 orang tersangka judi dari 24 laporan kepolisian dan seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menjelaskan kasus judi yang diungkap bervariasi mulai dari judi konvensional seperti toto gelap hingga judi daring.
“Ratusan tersangka yang diamankan belum ada yang menyentuh bandar namun kita masih melakukan pengembangan,” katanya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pihaknya gencar melakukan pengungkapan kasus judi di Sumbar karena sudah menjadi atensi Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra.
Pemberantasan judi menjadi perintah khusus Kapolda Sumbar karena tindak pidana ini melanggar aturan agama, negara, dan tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar yang mayoritas bersuku Minangkabau, yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.
Selain itu perjudian banyak menyengsarakan masyarakat ekonomi lemah yang mana mereka tidak tahu bahwa kegiatan perjudian itu tidak bisa bisa membuat kaya.
“Justru akan membuat bandar saja kaya,” ucap dia.
Polda Sumbar akan terus memberantas kasus judi sampai tidak ditemukan lagi di Sumbar. Menurut dia ini komitmen Pak Kapolda, tidak ada kasus judi yang diselesaikan lewat restorative justice tapi harus sampai ke persidangan.
“Saat ini tersangka yang diamankan pun telah kita tahan,” jelasnya.