Suma.id: Robohnya tombak layar gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Banda Aceh lanjut ke tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 21 saksi.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan pihaknya telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu.
“Setelah kita gelar perkara, maka status dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, artinya kasus berlanjut,” kata Ryan, Kamis, 1 September 2022.
Tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh roboh pada awal Agustus 2022. Peristiwa ini mengakibatkan 13 orang terluka. Rinciannya, 11 murid, satu ustazah, dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka Berat.
“Karena, dari 13 korban luka terdapat tiga di antaranya mengalami luka serius atau luka berat di bagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tuturnya.
Ryan menegaskan,untuk tersangka belum ditetapkan karena akan dilaksanakan gelar perkara. Ini dikarenakan ada dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Revertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban.
“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” ucapnya.
Penyidik juga telah minta keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.
“Jadi sudah ada sebanyak 21 orang yang sudah kita mintai keterangan dalam kasus tersebut,” jelas Ryan.