Thursday, July 30, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

KPK Tetapkan Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Gratifikasi

Sri Agustina Editor Sri Agustina
16/09/2022 14:49
in BERITA UTAMA, MEDAN, TRANS SUMATRA
A A
Dugaan Suap Urus HGU Perusahaan Sawit, Kepala BPN Riau Diperiksa KPK

KPK tetapkan tersangka gratifikasi. Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Usai perkara kerangkeng, kini jeratan hukum kembali mendera. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yakni penerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

“Sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Terbit disangkakan Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi. Penyidik saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat penyidikan.

Sehingga, mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” ucap Ali.

Terbit Rencana Perangin Angin diduga menerima suap Rp572 juta. Perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin. Penerimaan aliran uang itu juga dibantu oleh kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda Citra, Kontraktor Isfi Syahfitra. Namun, dakwaan tiga orang itu dipisah dari Terbit dan Iskandar.

  1. Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021 sampai denggan 18 Januari 2022. Uang suap itu dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan di wilayahnya.
Tags: korupsiLangkatsumut
Posting Sebelumnya

Saling Ejek Nama Orang Tua dan Berkelahi, Siswa SMP Tewas

Posting berikutnya

Varian Baru Omicron Terdeteksi di Kepri

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Sidang Putusan Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Divonis Hari Ini

Sidang Putusan Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Divonis Hari Ini

04/05/2026 11:29
Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

11/11/2024 15:00
Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

10/08/2023 12:52
Seorang Lansia Asal Mandailing Natal Menabung 9 Tahun untuk Ibadah Haji

Seorang Lansia Asal Mandailing Natal Menabung 9 Tahun untuk Ibadah Haji

24/05/2023 12:38
Gelaran Melayu Serumpun

Gelar Melayu Serumpun 2023 Bangkitkan Pariwisata Indonesia

18/05/2023 11:26
Posting berikutnya
WHO Sebut Omicron Telah Sumbang 500 Ribu Kematian

Varian Baru Omicron Terdeteksi di Kepri

16 PMI Ilegal di Diamankan DitPolairud Kepri

16 PMI Ilegal di Diamankan DitPolairud Kepri

Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Rp2,8 Miliar Buat Beli Beras

Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Rp2,8 Miliar Buat Beli Beras

Aniaya Ibu Kandung dengan Balok, Pemuda di Bengkulu Ditangkap

Aniaya Ibu Kandung dengan Balok, Pemuda di Bengkulu Ditangkap

Bulog Sumut Maksimalkan Serapan Gabah ke Petani

Bulog Sumut Maksimalkan Serapan Gabah ke Petani

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kembalinya Paladin di Diablo IV: Fakta, Spekulasi, dan Harapan untuk Ekspansi 2026

Kembalinya Paladin di Diablo IV: Fakta, Spekulasi, dan Harapan untuk Ekspansi 2026

07/10/2025 17:00
Warga Babel Diimbau Tak Konsumsi Jeroan dan Tulang Sapi Terjangkit PMK

Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Masih 5.479 Ekor

03/08/2022 21:41
Polda Sumut Lakukan Serangan Udara agar Warga Patuh PPKM Darurat

Polda Sumut Lakukan Serangan Udara agar Warga Patuh PPKM Darurat

16/07/2021 16:49
Pengumuman Kuota Haji Dilakukan Pekan Depan

Wakil Bupati OKU Lepas Keberangkatan 19 Jemaah ke Tanah Suci

01/07/2022 18:32
Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

15 Kilogram Sabu Diamankan Jajaran Polres Mesuji di Exit Tol

31/01/2022 22:20
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist