Suma.id: Polda Sumatra Barat (Sumbar) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi dana covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Kasus tersebut diselidiki setelah ada dugaan mark up dana yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Iya benar (SP3 diterbitkan),” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Satake menyebut SP3 diterbitkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan rasuah itu. Termasuk, mendengarkan keterangan ahli pidana.
“Ada 15 saksi (yang diperiksa), satu di antaranya saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti,” ungkap Satake.
Kasus bermula saat BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dana covid-19 di Sumbar pada Desember 2020. Dalam LHP Kepatuhan, BPK menduga ada mark up dana dalam pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Dana penanganan covid-19 di Sumbar secara keseluruhan sebanyak Rp490 miliar. Dugaan mark up muncul di kategori hand sanitizer senilai Rp49 miliar.