Tuesday, May 19, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Diduga Gunakan Lahan PTPN Tanpa Izin, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim

Sobih AW Adnan Editor Sobih AW Adnan
22/01/2021 22:29
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Diduga Gunakan Lahan PTPN Tanpa Izin, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim

Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Rizieq diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak (Rizieq). Yang jelas kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Januari 2021.

Ikbar menyebut pihaknya melaporkan sekitar 250 orang. Mereka ialah pihak yang menguasai lahan di daerah tersebut. Salah satunya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kita laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Dia berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan yang bukan miliknya. Sebelumnya, pihaknya telah menyomasi sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

“Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengann menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan. Sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut,” ucap Ikbar.

Ikbar mengaku ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, adapula yang tidak mengindahkan somasi.

“Kita tetap berpegang kepada hukum, kita berlindung di sana,” ungkapnya.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2021. PTPN melaporkan Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dilaporkan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin; Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tags: Muhammad Rizieq ShihabPTPN
Posting Sebelumnya

Pabrik Esemka Ekspansi ke Proyek Peluncuran Roket?

Posting berikutnya

2 Terduga Teroris di Langsa Ditangkap

Sobih AW Adnan

Sobih AW Adnan

BeritaTerkait

Gubernur Jambi Usulkan PTPN VI Bangun Pabrik Minyak Goreng

Gubernur Jambi Usulkan PTPN VI Bangun Pabrik Minyak Goreng

28/07/2022 12:31
Posting berikutnya
2 Terduga Teroris di Langsa Ditangkap

2 Terduga Teroris di Langsa Ditangkap

Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid-19

Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid-19

AstraZeneca Pangkas Pengiriman Vaksin

AstraZeneca Pangkas Pengiriman Vaksin

Varian Covid-19 Inggris Mungkin Lebih Berbahaya

Varian Covid-19 Inggris Mungkin Lebih Berbahaya

Hong Kong Lockdown Akibat Covid-19

Hong Kong Lockdown Akibat Covid-19

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Rp4,2 Miliar di Aceh Ditahan

Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Rp4,2 Miliar di Aceh Ditahan

10/11/2021 18:11
Tiongkok Laporkan 71 Infeksi Baru Covid-19, Kasus Delta Penyebab

Bangka Belitung Tekan Kasus Covid-19, 6 Kabupaten Tanpa Kasus Baru

31/10/2022 16:45
DC Universe Siapkan Film Horor Rating R Pertama: Clayface, Rilis 2026

DC Universe Siapkan Film Horor Rating R Pertama: Clayface, Rilis 2026

07/10/2025 11:00
BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sumatra Utara

07/05/2022 19:17
Bayi Kembar Siam di Pariaman Dirujuk ke RSUP Padang

Bayi Kembar Siam di Pariaman Dirujuk ke RSUP Padang

22/09/2022 16:37
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist