Suma.id: Provinsi Sumatra Selatan sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sejak 6 April dan akan berakhir 19 April 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, pembatasan berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian covid-19. Operasional fasilitas publik pun dilakukan pembatasan.
Dalam pelaksanaannya, PPKM melibatkan banyak pihak agar program tersebut berjalan efektif, termasuk dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dan meminimalisasi peningkatan kasus penularan.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra, mengatakan operasi yustisi kian digencarkan selama periode penerapan PPKM mikro di Sumsel. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan instansi terkait di masing-masing kabupaten dan kota di Sumsel.
“Kami akan melakukan operasi yustisi di fasilitas publik seperti jalan raya, restoran, kafe, mal, dan fasilitas umum lainnya,” kata Aris, Kamis, 8 April 2021.
Menurut dia, pelaksanaan operasi yustisi akan maksimal membuat masyarakat patuh terhadap aturan protokol kesehatan di masa pandemi. Hal ini karena saat ini masyarakat telah mulai melakukan berbagai aktivitas secara normal dan tak jarang mengabaikan kewajiban untuk disiplin terhadap anjuran menjaga jarak di tempat umum.
“Tujuan operasi yustisi ini untuk menekan penularan kasus. Apalagi, saat ini PPKM mikro mulai diberlakukan,” jelas Aris.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, angka kematian akibat infeksi covid-19 di Sumsel mencapai 4,7 persen atau lebih tinggi dibanding nasional yang hanya 2,7 persen. Lalu persentase kesembuhan di Sumsel hanya 87,2 persen. Angka ini lebih rendah dari tingkat kesembuhan nasional sekitar 89,7 persen.
Sementara, kasus aktif di Sumsel mencapai 7,97 persen lebih tinggi dari nasional sebesar 7,6 persen. Angka positivity rate Sumsel juga masih sangat tinggi yakni 28,61 persen jauh lebih tinggi dari yang diatur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di bawah 5 persen.