Suma.id: Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 atau bukti sudah divaksin sebagai syarat perjalanan masuk ke Lampung. Aturan ini diterapkan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
“Ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait dengan PPKM Darurat. Meski baru suntik dosis satu tak masalah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, Jumat, 2 Juli 2021.
Saat ini, lanjutnya, kapasitas penumpang untuk daerah yang memberlakukan PPKM Darurat juga sudah dikurangi 70 persen.
“Hal ini juga berdampak ke daerah Lampung. Baik angkutan darat, laut, dan udara untuk melewati jalur antarprovinsi,” katanya.
Bambang menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran dari kementerian untuk kelanjutan pelaksanaan surat vaksin sebagai syarat untuk perjalanan.
“Saat ini juga pemprov Lampung masih melakukan vaksinasi dari tiap daerah, sehingga ini yang masih kami perhatikan mengenai surat ini (vaksin) bagaimana kelanjutannya,” paparnya.
Menurutnya untuk penerbangan tidak ada permasalahan, namun untuk simpul Pelabuhan Bakauheni yang masih menjadi perhatian khusus.
“Kami masih melihat apakah ada penyekatan, untuk penerbangan ini masih ada pembatasan antara 10 hingga 16 penerbangan, namun untuk pelabuhan ada beberapa kesulitan dari perjalanan kendaraan pribadi kita bandingkan 1.500 hingga 2.000 penumpang masih harus diperhatikan,” jelasnya. (lamp)