Friday, May 22, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

6 Tersangka Kasus Pencabulan dan Penganiayaan di Malang Ditahan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
24/11/2021 17:15
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
6 Tersangka Kasus Pencabulan dan Penganiayaan di Malang Ditahan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo (tengah). (Foto: Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur, 6 di antaranya langsung ditahan. Aksi penganiayaan sebelumnya sempat terekam video dan viral di media sosial.

“Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres, 23 november 2021, dari 10 yang kita amankan 7 orang anak kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, Rabu, 24 November 2021.

Polisi sebelumnya menangkap 10 orang anak diduga sebagai pelaku dalam kasus pencabulan dan penganiayaan. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya 6 orang yang ditahan di sel oleh polisi.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

“Dari ke 7 orang tersebut, 6 orang kita lakukan penahanan di sel tahanan anak di Polresta Malang Kota,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo, Rabu, 24 November 2021.

Tinton menerangkan, 6 orang tersangka tersebut bakal ditahan selama 15 hari. Sementara, polisi terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyelesaikan kasus.

“Kita upayakan segera mempercepat penanganan kasus untuk kepastian hukumnya,” tegas dia.

Tinton menambahkan, satu orang tersangka lainnya tidak ditahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tidak ditahan karena anak tersebut masih di bawah 14 tahun dan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak di pasal 32, anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan bocah perempuan 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

Tinton menerangkan, 7 orang tersangka tersebut terbagi ke dalam 2 kasus. Satu orang anak laki-laki sebagai tersangka kasus persetubuhan dan 6 orang anak perempuan sebagai kasus penganiayaan.

“Peran masing-masing adalah pertama terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak dengan hasil visum maupun keterangan-keterangan saksi yang lain bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.

 

Tags: DitahanPenganiayaan anak
Posting Sebelumnya

Demi Insentif Covid-19, Belasan Nakes di Bintan Manipulasi Jam Kerja

Posting berikutnya

Sumsel Yakin Untuk Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati

KPK Tahan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati

23/09/2022 19:07
Remisi Idulfitri

Kadis PUPR Simeulue Ditahan Tersandung Dugaan Korupsi Jalan

29/11/2021 20:28
Vietnam Penjarakan Pelanggar Karantina Covid-19

Vietnam Penjarakan Pelanggar Karantina Covid-19

07/09/2021 14:47
Posting berikutnya
Sumsel Yakin Untuk Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Sumsel Yakin Untuk Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pelayaran Terbatas, Puluhan Kendaraan Menumpuk di Pelabuhan Simeulue

Pelayaran Terbatas, Puluhan Kendaraan Menumpuk di Pelabuhan Simeulue

Sosok Hasan Husaeri Lubis dalam yang Menengahi Kisruh Anggiat-Arteria

Sosok Hasan Husaeri Lubis dalam yang Menengahi Kisruh Anggiat-Arteria

Gubernur Sumsel Minta Guru Tingkatkan Kemampuan Teknologi Digital

Gubernur Sumsel Minta Guru Tingkatkan Kemampuan Teknologi Digital

Kebakaran 2 Rumah di Kabupaten Sarolangun Tewaskan 1 Lansia

Kebakaran 2 Rumah di Kabupaten Sarolangun Tewaskan 1 Lansia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pemadaman Kebakaran Lahan di Nangan Raya Terkendala Air

Terjadi 20 Kasus Kebakaran Lahan di Pekanbaru Terbakar Selama 2023

24/05/2023 14:57
3 Fitur Terbaru WhatsApp di 2025 yang Wajib Diketahui

Download Minecraft Bedrock Edition Preview 1.21.110.20: Eksplorasi Fitur Copper Golem dan Shelves!

28/07/2025 09:22

Kementan Siapkan 476 Ribus Dosis Vaksin LDS untuk Sapi di Sumatra

20/04/2022 20:39
Aktivitas ASN Sepi Usai Libur, Pemprov Lampung Klaim Pelayanan Tetap Optimal

Aktivitas ASN Sepi Usai Libur, Pemprov Lampung Klaim Pelayanan Tetap Optimal

17/05/2021 16:00
Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Gambaran Siksa Neraka untuk Koruptor

Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Gambaran Siksa Neraka untuk Koruptor

07/11/2025 12:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist