Suma.id: Diduga melakukan tindakan pidana korupsi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue berinsial, IH, bersama empat orang lainnya ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, Senin, 29 November 2021.
Sony mengatakan selain IH, tersangka lainnya yakni mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinsial IS, Direktur CV ABL (inisial perusahaan) berinsial YA, kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan) berinsial AS, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinsial MI.
“Sebelum melakukan penahanan, penyidik telah terlebih dahulu menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran,” jelasnya.
Sementara kasus korupsi tersebut terjadi pada 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak mencapai Rp12 miliar.
Para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.