Suma.id: Untuk mencegah sebaran penyakit ternak, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatra Utara memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak babi yang masuk ke wilayah tersebut. Sejumlah petugas disiagakan di beberapa lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami memperketat masuknya ternak babi dari luar wilayah Sumut,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, di Medan, Kamis, 2 September 2022.
Dia menjelaskan pihaknya hanya memperbolehkan ternak babi masuk ke wilayah Sumut apabila dilengkapi semua dokumen resmi antara lain keterangan hasil pemeriksaan kesehatan ternak, surat keterangan asal ternak.
“Di luar itu kita tegaskan tidak boleh. Kita tegas, kita pulangkan,” jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat banyak oknum-oknum yang berupaya memasukkan ternak babi ke Sumut tanpa izin resmi, seperti dari Riau dan Lampung.
Untuk itu, kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas peternakan di masing-masing kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk perbatasan.
“Ini bukan main-main, selain karena perintah Gubernur Edy Rahmayadi, juga untuk kesehatan hewan di Sumut,” ujar Azhar.