Suma.id: Banyak faktor yang menyebabkan seseorang berbuat nekat hingga berurusan dengan hukum. Termasuk yang dilakukan seorang pria di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, yang diduga membunuh selingkuhan istrinya usai memergoki keduanya terlibat asmara di rumah pelaku.
Pria berinisial D (52), diamankan Polisi Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, mengatakan kejadian pada Jumat, 26 November 2021, sekitar pukul 23.45 WIB yang diduga dilakukan pelaku dalam keadaan emosional.
“Pelaku inisial D (52), menurut keterangan sementara tidak dapat menahan emosi diakibatkan istrinya sendiri tertangkap tangan selingkuh dengan laki-laki lain, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya, Mingggu, 28 November 2021.
Kapolres mengatakan pelaku mendapati istrinya berselingkuh dengan korban ketika pulang ke rumah di Kampuang Bajanjang, Jorong Bantiang Selatan, Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam.
“Saat sampai di rumahnya mendapati istri pelaku berinisial E (48), sedang melakukan perselingkuhan dengan korban,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku langsung emosi dan mengambil pisau untuk selanjutnya melakukan beberapa penusukan kepada korban.
“Pisau mengenai dada sebelah kiri, tangan kanan bagian bawah siku, dan kaki kanan bagian betis luar korban,” terang dia.
Dody menyebut, korban berusaha melarikan diri dalam keadaan terluka, namun akhirnya tidak bisa diselamatkan.
“Warga di lokasi kejadian mendapati korban tidak sadarkan diri, karena kehabisan darah dan berusaha diselamatkan dengan membawa ke puskesmas namun tidak bisa diselamatkan,” imbuhnya.
Tim Kerambit Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Allan Budikusumah melakukan penyelidikan di TKP dan mendapati keberadaan pelaku di Jorong Jambak, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
“Sekitar pukul 04.30 WIB pagi, pelaku D langsung dibawa ke Polres Bukittinggi, juga bersama istri pelaku diamankan di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” jelas dia.