Suma.id: Polda Sumatra Selatan menangkap 72 pengedar narkoba selama sepekan yakni pada periode 14 Juni-21 Juni 2021. Dari mereka disita sabu 722,94 gram, ekstasi 119,5 butir, dan ganja 30,11 gram.
“Pengungkapan kasus narkoba ini mengalami peningkatan dibandingkan pekan pertama Juni 2021 yang hanya 57 pengedar,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu, 23 Juni 2021.
Supridadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni dari Polres Musi Banyuasin 10 LP dan 13 tersangka, Polrestabes Palembang 8 LP dan 11 tersangka, dan Polres Banyuasin 6 LP dan 7 tersangka.
Supriadi menjelaskan, dalam rangka program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Maka dari itu, pihaknya pun menginstruksikan kepada Polres jajaran, khususnya yang berada di wilayah jalur lintas Sumatera agar lebih meningkatkan razia rutin di jalur lintas pada jam rawan.
“Saya mengimbau agar para Kapolres dan jajaran untuk selalu mewaspadai kendaraan terutama plat nomor luar daerah dan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19,” katanya.