Suma.id: Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas dua terduga pemerkosa seorang anak perempuan di bawah umur, pada Maret dan Mei 2021. Kedua terduga adalah ayah kandung dan paman sang anak.
Ketua bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengecam hal tersebut. “Saya tidak habis pikir ada manusia yang begitu tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Malah, paman korban juga memperkosanya. Di mana nurani mereka,” ujar Amelia dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu menyebut kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan ranah Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana. Namun, dia berpendapat pengusutan kasus sewajarnya dikembalikan ke dalam proses hukum peradilan pidana.
“Jika pemerkosaan dan pelecehan seksual dikembalikan ke peradilan pidana maka pengadilan memiliki kompetensi mengadili perkara pidana,” kata dia.
Kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020. Pelaku MA merupakan ayah kandung dan DP adalah paman korban. Mereka diadili secara terpisah.
Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS), menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa, 30 Maret 2021. Sedangkan, terdakwa DP divonis hukuman penjara selama 200 bulan.
Namun, terdakwa mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh. Pada Kamis, 20 Mei 2021, Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. (Medcom.id)