Suma.id: Menjelang Lebaran, uang palsu marak beredar. Setidaknya Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Pasangan Suami Isteri (Pasutri), lantaran melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.
Pasutri berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat ditangkap saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp5,6 juta.
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp5,6 juta dan sepeda motor,” kata Ryan, Senin, 25 April 2022.
Ryan menerangkan, kedua pelaku awalnya melihat adanya penjualan handphone Iphone XS Max via iklan facebook di akun Rini Safira. Saat itu NF berniat hendak memiliki HP tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.
“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada hari Rabu 13 April 2022, malam di Gampong Siron, Aceh Besar. Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya,” ujarnya.
Dalam proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp2 juta untuk keperluan proses cetak uang palsu. Kemudian NF menggunakan uang modal tersebut untuk membeli Printer Merk HP Seri Deskjet warna putih, kertas HVS, Cartridge, gunting, pisau cutter, rol.
“Sejak November 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Akan tetapi pada April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” ungkap Ryan.
Ryan mengungkapkan, peran isteri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan ianya juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp3,3 juta.
“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain sebesar Rp 3,3 juta yang diserahkan oleh pelaku NF,” katanya.
Proses pembuatan uang palsu tersebut disebuah rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya.
“Barang bukti yang kita sita seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.