Monday, July 6, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Bupati Bintan Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Sri Agustina Editor Sri Agustina
22/04/2022 07:58
in BERITA UTAMA, TANJUNGPINANG, TRANS SUMATRA
A A
Bupati Bintan Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di epri. (Foto: ant)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Tersanndung kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok, Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri.

Apri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

“Yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening penampungan KPK,” kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis, 21 April 2022.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Hakim menyebut Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018, sebagaimana dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU. “Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik,” jelas Riska.

Sementara Apri melalui Penasihat Hukum, Kartika Citra Nanda, mengaku kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim, mengingat Apri Sujadi sudah cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai minuman alkohol dan rokok.
<span;>Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
<span;>”Kami minta waktu pikir-pikir dulu,” kata Citra.

Tags: bupati bintankorupsiProvinsi Keprivonis
Posting Sebelumnya

Pasangan Suami Istri di Palembang Jadi Korban Begal Bersenpi

Posting berikutnya

Gempa Bermagnitudo 5,0 di Nias Tak Timbulkan Tsunami

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Sidang Putusan Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Divonis Hari Ini

Sidang Putusan Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Divonis Hari Ini

04/05/2026 11:29
Korupsi Dana Desa, Empat Perangkat Desa Seluma Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa, Empat Perangkat Desa Seluma Jadi Tersangka

21/10/2022 15:04
Dugaan Suap Urus HGU Perusahaan Sawit, Kepala BPN Riau Diperiksa KPK

KPK Tetapkan Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Gratifikasi

16/09/2022 14:49
Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Aceh Timur Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Aceh Timur Divonis 2,5 Tahun Penjara

14/09/2022 18:06
Bupati Langkat Ditangkap KPK, Kekayaannya Mencapai Rp85,15 Miliar

KPK Periksa Dirut SMS Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara di Sumsel

04/09/2022 12:24
Posting berikutnya
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Gempa Bermagnitudo 5,0 di Nias Tak Timbulkan Tsunami

KPK Sebut 1 dari 5 Pegawai Negeri Mengaku Ada Nepotisme Saat Rekrutmen

KPK Limpahan 15 Kasus Suap di PUPR ke Pengadilan Tipikor Palembang

Sumsel Siapkan 3.578 Personel Gabungan Jelang Lebaran

Sumsel Siapkan 3.578 Personel Gabungan Jelang Lebaran

Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng Kemasan Ditemukan dalam Gudang di Deliserdang

Kejagung Geledah 10 Lokasi Kasus Korupsi Minyak Goreng

Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

47.779 KPM di Banda Aceh Terima BLT Tahap II

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

apel

7 Manfaat Buah Apel bagi Kesehatan dan Ragam Pengolahannya

10/07/2024 15:40
Vaksinasi di Medan Sempat Ricuh

Vaksinasi di Medan Sempat Ricuh

04/08/2021 14:34
Redmi Note Terbaru: Smartphone Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Mumpuni

Redmi Note Terbaru: Smartphone Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Mumpuni

12/08/2025 10:00
PPNI Sumsel Kecam Keras Penganiayaan Perawat

PPNI Sumsel Kecam Keras Penganiayaan Perawat

16/04/2021 23:19
Pemprov Riau Bangun Bunker Radioterapi di RSUD Arifin Ahmad

Pemprov Riau Bangun Bunker Radioterapi di RSUD Arifin Ahmad

07/04/2022 12:42
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist