Suma.id: Tersanndung kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok, Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri.
Apri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening penampungan KPK,” kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis, 21 April 2022.
Hakim menyebut Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018, sebagaimana dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU. “Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik,” jelas Riska.
Sementara Apri melalui Penasihat Hukum, Kartika Citra Nanda, mengaku kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim, mengingat Apri Sujadi sudah cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai minuman alkohol dan rokok.
<span;>Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
<span;>”Kami minta waktu pikir-pikir dulu,” kata Citra.