Monday, May 18, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Aceh Timur Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sri Agustina Editor Sri Agustina
14/09/2022 18:06
in BANDA ACEH, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Aceh Timur Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuh harimau sumatera yang divonis 2,5 tahun. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut dua terdakwa kematian tiga harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa, Muhammad Iqbal Zaqwan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung secara virtual. Majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Wahyu Diherpan dan Zaky Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa, yakni Juda Pasaribu (38), dan Josep Meha bin Pinus Meha (56),  warga Sumatra Utara mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

“Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau,” kata Zaqwan di Aceh, Rabu, 14 September 2022.

Ia menyatakan kedua orang itu terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.

Majelis hakim melanjutkan sidang pada Senin 19 September 2022 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, tiga harimau sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan hutan yang masuk hak guna usaha perusahaan perkebunan PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 24 April 2022.

Tiga harimau sumatera itu ditemukan mati di dua lokasi terpisah. Temuan pertama dua harimau, satu indukan betina dan satu anakan berkelamin jantan. Yang kedua, ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi temuan pertama.

Tags: acehPemunuh Harimauvonis
Posting Sebelumnya

Tiga Demonstran Mahasiswa di Bengkulu yang Ditangkap Dilepas

Posting berikutnya

Tiga Kecamatan di Bangka Terendam Banjir

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

13/08/2023 22:35
Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

11/08/2023 22:22
SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

10/08/2023 22:02
Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

13/07/2023 17:29
Aceh Jadi Jalur Favorit Narkoba

Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar Digagalkan

12/07/2023 19:21
Posting berikutnya
Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara Berstatus Darurat Bencana

Tiga Kecamatan di Bangka Terendam Banjir

Pengajar Ponpes di Lampung Ditangkap Terkait Kasus Terorisme

Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris di Riau

Ribuan Massa Aksi Datangi Gedung DPRD Lampung

Ribuan Massa Aksi Datangi Gedung DPRD Lampung

Dua Nelayan Kepri Masih Ditahan di Malaysia

Dua Nelayan Kepri Masih Ditahan di Malaysia

Oknum Polisi Tampar Anggota TNI di Sumsel Diperiksa Bidpropam

Oknum Polisi Tampar Anggota TNI di Sumsel Diperiksa Bidpropam

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Jambi Alami Inflasi 0,48 Persen pada Desember 2021

Ayam dan Beras Sumbang Inflasi Lampung Pada November 2022

02/12/2022 20:08
Nintendo Switch 2: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Terbaru 2025

Nintendo Switch 2: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Terbaru 2025

30/08/2025 15:00
BIN Riau Gencarkan Vaksinasi Booster untuk Narapidana

BIN Riau Gencarkan Vaksinasi Booster untuk Narapidana

13/04/2022 13:27
Kasu Covid-19

Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Naik Usai Lebaran

05/05/2023 17:01
Pemerintah Meranti Prioritaskan Guru Honorer untuk Persiapan Mengajar

Selama 9 Tahun, 1 Juta Lebih Tenaga Honorer Jadi ASN

23/01/2022 22:20
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist