Suma.id: Aksi kriminalitas bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk sopir ojek online. Aparat kepolisian menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) karena menculik seorang perempuan berinisial G, di Kota Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. Peristiwa penculikan terjadi pada Kamis, 25 November 2021.
“Pelaku penculikan berinisial NLT,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat, 26 November 2021.
Irsan menjelaskan, kasus penculikan tersebut terjadi pada Kamis, 25 November 2021. Awalnya korban memesan jasa transportasi daring di kawasan Jalan Multatuli menuju salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan.
Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan mobil dan langsung mencekik korban hingga lemas. Kemudian pelaku mengikat kaki dan tangan korban, serta menutup mata korban.
Setelah memastikan korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku memasukkan korban ke dalam bagasi mobil dan membawanya ke arah Patumbak.
“Pelaku kemudian mengambil barang-barang korban berupa handphone, uang dan kartu ATM,” jelasnya.
Saat berada di kawasan Patumbak, korban yang masih dalam keadaan lemas mencoba menyelamatkan diri dengan cara melompat ke luar mobil. Warga yang melihat korban langsung membawanya ke kantor Polsek Patumbak.
Berdasarkan peristiwa tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil interogasi, motif penculikan tersebut adalah ingin menguasai barang-barang korban.
“Pelaku menggunakan satu aplikasi, namun saat bekerja nomor plat mobil berbeda dengan yang didaftarkan. Kalau identitas aplikasi sesuai. Namun untuk kendaraan berbeda,” ujar Irsan.