Wednesday, June 10, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Hukuman Setimpal untuk Si Predator Seksual

Hakim juga menjatuhkan pidana kebiri terhadap Dian Ansori, atas perbuatannya terhadap korban NV (14).

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
10/02/2021 18:58
in BANDAR LAMPUNG, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Hukuman Setimpal untuk Si Predator Seksual
Share on FacebookShare on Twitter

ASRUL SEPTIAN MALIK

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, sudah mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman vonis 20 tahun penjara ditambah kebiri kimia. Putusan hukuman terhadap mantan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang mencabuli anak di bawah umur itu juga digelar secara virtual.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Etik Purwaningsih, sembari mengetuk palu sidang, pada Selasa, 9 Februari 2021

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana kebiri terhadap Dian Ansori, atas perbuatannya terhadap korban NV (14).

“Menjatuhkan tindakan berupa kebiri kimia, terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama satu tahun setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok,” katanya.

Orang riuh rendah menanggapi vonis majelis hakim. Secara khusus ihwal kebiri kimia tersebut sebagai sesuatu yang baru dan pertama kali di Lampung. Ada pro dan kontra.

Pengamat Hukum Pidana Unila, Eddy Rifai, mengatakan keputusan kebiri kimia itu berkat adanya aturan baru, yakni Pasal 193 KUHAP yang bisa memberikan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual.

Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru di Indonesia. Namun, sebelum pembaruan banyak muncul pro dan kontra.

Ia mengatakan, mestinya hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi para pelaku. Sebab, aturan tersebut sebagai payung hukum untuk menjerat predator seksual. “Terkait efektif atau tidak menurut saya hal itu butuh penelitian karena hukuman itu hal baru dan pertama di Lampung,” ujar akademisi Unila itu, Rabu, 10 Februari 2021.

Ia menambahkan, penerapan hukum harus diterapkan sebaik-baiknya. Sebab, hukum itu bisa dikenakan kepada residivis atau ada korban lebih dari satu orang.

Efek Jera

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lamtim, Rita Witriati, berharap vonis 20 tahun dan kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sukadana terhadap Dian Ansori, pada Selasa (9/2/2021) bisa menjadi efek jera. Efek jera tersebut berlaku tidak hanya bagi mantan anggota P2TP2A Lampung Timur, tetapi juga bagi mereka yang coba-coba untuk melakukan tindakan kejahatan yang sama.

Hal itu diungkapkan oleh Rita menanggapi vonis Majelis Hakim PN Sukadana terhadap terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur. Menurutnya, sejak awal kasus itu memcuat pihaknya memang telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum Dian Ansori kepada aparat penegak hukum. Menurut Rita, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sukadana terhadap Dian Ansori dipastikan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya.

“Mudah mudahan vonis itu bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan mereka yang mencoba-coba untuk melakukan kejahatan yang sama,” kata Rita di ruang kerja, Rabu, 10 Februari 2021.

Pada kesempatan sama, Rita juga menjelaskan, NV saat ini sudah diserahkan ke Panti Rehabilitasi Provinsi Lampung. NV tinggal di Panti tersebut bersama ayah dan adiknya karena mereka memang tidak memiliki rumah. Sementara Ibu NV saat ini berada di luar negeri bekerja sebagai TKI. NV sendiri kini sudah sekolah kembali di salah satu SMP di Bandar Lampung. Biaya sekolahnya dibiayai oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Usut Perdagangan

Pada bagian lain, LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum korban meminta kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sebab, dalam persidangan terungkap bahwa Dian pernah menawarkan NV kepada pria berinisial BA. Kemudian, BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa uang sebesar Rp200 ribu diberikan kepada Dian.

“Putusan ini menjadi babak baru bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana yang terungkap dalam fakta-fakta yang dihadirkan di pengadilan,” kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan melalui siaran pers, Selasa, 9 Februari 2021.

Chandra mengatakan, BA merupakan saksi pada persidangan a quo. Fakta persidangan menyebut bahwa korban pernah “dijual” oleh Dian. Pemerkosaan terhadap korban juga disertai iming-iming dan/atau ancaman.

Kasus yang menjerat Dian Ansori menjadi perbincangan publik. Pendamping anak itu berulangkali memerkosa NV, penyintas kekerasan seksual. Dian adalah pendamping NV. Dia memerkosa penyintas ketika bocah yang baru lulus sekolah dasar itu menjalani pemulihan akibat diperkosa pamannya. Selain Dian, Polsek Labuhan Ratu juga menangkap Andika, tersangka lainnya. Namun, pengusutan perkaranya secara terpisah. (JON)

Tags: hukuman maksimalkebiri kimiasang predator seksualvonis 20 tahun
Posting Sebelumnya

Pemprov Sumsel Izinkan Warganya Merayakan Imlek

Posting berikutnya

L300 Tabrak Vario di Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Wandi Barboy

Wandi Barboy

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
L300 Tabrak Vario di Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia

L300 Tabrak Vario di Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Tim Gabungan Amankan Truk Muatan Kayu Ilegal

Tim Gabungan Amankan Truk Muatan Kayu Ilegal

Melaju Tanpa Supir, Truk Batubara Tabrak Tebing di Lintas Sumatera Bungo

Melaju Tanpa Supir, Truk Batubara Tabrak Tebing di Lintas Sumatera Bungo

Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 Tujuh Desa di Bengkalis Bakal Naik Status

Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 Tujuh Desa di Bengkalis Bakal Naik Status

Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadan Jatuh pada 13 April 2021

Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadan Jatuh pada 13 April 2021

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Cara Menonaktifkan Apple Intelligence di iPhone, iPad, dan Mac untuk Privasi dan Performa Optimal

Cara Menonaktifkan Apple Intelligence di iPhone, iPad, dan Mac untuk Privasi dan Performa Optimal

02/09/2025 09:00
Memilih Mobil Pertama: Mobil Listrik atau Bensin? Simak Panduan Ini!

Memilih Mobil Pertama: Mobil Listrik atau Bensin? Simak Panduan Ini!

31/08/2025 15:00
Samsung Galaxy Tab S11 dan S11 Ultra: Harga, Spesifikasi, dan Tanggal Rilis 2025

Samsung Galaxy Tab S11 dan S11 Ultra: Harga, Spesifikasi, dan Tanggal Rilis 2025

06/08/2025 16:00
Pelaku Penembakan di Mal Kopenhagen Diduga Alami Gangguan Mental

Pelaku Penembakan di Mal Kopenhagen Diduga Alami Gangguan Mental

04/07/2022 16:52
Daftar Game PS5 Terbaru 2025: Uji Performa Maksimal PS5 Pro dengan Grafis Memukau

Daftar Game PS5 Terbaru 2025: Uji Performa Maksimal PS5 Pro dengan Grafis Memukau

14/10/2025 10:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist