Saturday, June 13, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Aceh Bakal Sanksi ASN yang Tidak Mau Vaksinasi Covid-19

Tenaga kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
12/06/2021 23:37
in BANDA ACEH, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Aceh Bakal Sanksi ASN yang Tidak Mau Vaksinasi Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk vaksinasi covid-19. ASN yang membandel akan mendapatkan sanksi disiplin hingga dipecat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan aturan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi seluruh PNS, tenaga kontrak, dan outsourcing. Ingub tersebut diteken Gubernur Aceh pada Senin, 7 Juni 2021.

“Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak, serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi covid-19,” kata Iswanto, Sabtu, 12 Juni 2021.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Kecuali, lanjut Iswanto, bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin covid-19 dari instansi berwenang.

“Bagi PNS pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi covid-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” lanjut dia.

Sementara itu, tenaga kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.

“Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan pejabat struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing-masing,” ucap Iswanto.

Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. “Jika tidak mau divaksin, maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan,” jelas Iswanto. (Medcom.id)

Tags: asnpemprov Acehsanksi
Posting Sebelumnya

Polres OKI Gelar Apel Antisipasi Karhutla

Posting berikutnya

Padang Pariaman Masuk Zona Merah Covid-19

Wandi Barboy

Wandi Barboy

BeritaTerkait

17 Eks Terpidana Korupsi di Mukomuko Diusulkan Kembali Jadi ASN

17 Eks Terpidana Korupsi di Mukomuko Diusulkan Kembali Jadi ASN

19/08/2022 21:08
Bupati Bangka Tengah Ingatkan ASN Tak Tambah Libur Lebaran

Bupati Bangka Tengah Ingatkan ASN Tak Tambah Libur Lebaran

10/07/2022 20:27
Bupati Meranti Larang Ada Halal Bi Halal, ASN Diminta Langsung Bekerja

Bupati Meranti Larang Ada Halal Bi Halal, ASN Diminta Langsung Bekerja

09/05/2022 11:38
Gubernur Babel Larang ASN Bukber dan Open House

Gubernur Babel Larang ASN Bukber dan Open House

17/04/2022 13:44
Vaksinasi Covid-19 di Bangka Tengah Capai 63 Persen

Pemkab Mukomuko Wajibkan ASN Bawa 5 Peserta Vaksinasi

22/12/2021 21:04
Posting berikutnya
Padang Pariaman Masuk Zona Merah Covid-19

Padang Pariaman Masuk Zona Merah Covid-19

Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Bupati Aceh Barat: Wacana PPN Sembako Ancam Stabilitas Nasional

14 Preman Diduga Pelaku Pungli di Medan Ditangkap

14 Preman Diduga Pelaku Pungli di Medan Ditangkap

Penyelundupan 121.942 Benih Lobster Senilai Rp18,4 Miliar Digagalkan

Penyelundupan 121.942 Benih Lobster Senilai Rp18,4 Miliar Digagalkan

Pemkot Jambi Perpanjang Pemberlakukan PPKM Mikro

Pemkot Jambi Lanjutkan PPKM Mikro

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Slank di Java Jazz Festival 2026 Jadi Sorotan Pecinta Musik

Slank di Java Jazz Festival 2026 Jadi Sorotan Pecinta Musik

31/05/2026 09:59
OPPO Reno13 dan Reno13 F: Smartphone Premium dengan Harga Terjangkau di Indonesia

OPPO Reno13 dan Reno13 F: Smartphone Premium dengan Harga Terjangkau di Indonesia

25/09/2025 09:00
Cek Midi, Pahlawan Manuskrip Kuno Aceh

Cek Midi, Pahlawan Manuskrip Kuno Aceh

06/07/2021 11:32
Pria Paruh Baya di Siak Tewas Diduga Diinjak Gajah

Pria Paruh Baya di Siak Tewas Diduga Diinjak Gajah

27/01/2022 23:30
WHO Sebut Omicron Telah Sumbang 500 Ribu Kematian

Kasus Konfirmasi Tembus 6.483 Kasus

26/07/2022 20:10
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist