Suma.id: Sebanyak lebih dari seribu kasus korupsi terjadi sepanjang 2004 hingga 2021. Salah satu sumber praktik rasuah itu ialah pengadaan barang dan jasa.
“Setidaknya ada 1.146 perkara korupsi sejak 2004 sampai 2021,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam diskusi virtual, Jumat, 7 Mei 2021.
Firli mengatakan banyak kepala daerah tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akibat pengadaan barang dan jasa. Namun, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuat aplikasi Belanja Pengadaan (Bela) guna meminimalkan potensi korupsi.
“Tapi sebaik-baiknya sistem tidak bisa mengubah perilaku. Saya harap pejabat dan kepala daerah ikuti ketentuan yang berlaku,” tegas dia.
Firli juga mengimbau aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Supaya tidak ada lagi pejabat atau kepala daerah terjerat kasus rasuah.
“Pastikan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan undang-undang,” papar dia.
Fungsi berikutnya, aktif memberi konsultasi dan menjamin kinerja kementerian/lembaga. Sehingga, pengadaan barang dan jasa benar-benar berkualitas.
“Fungsi terakhir yaitu mengedukasi perkembangan dan kerentanan tipikor,” tutur Firli.