Tuesday, June 16, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDAR LAMPUNG

Penumpang Ferry Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
05/07/2021 11:13
in BANDAR LAMPUNG, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Penumpang Ferry Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Ilustrasi penumpang kapal yang bersiap melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa. Dokumentasi/ Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Kalianda: Penumpang ferry wajib menunjukkan sertifkat vaksin covid-19 minimal dosis pertama selama Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan hal tersebut untuk menekan penyebaran covid-19 di lingkungan kapal.

“Selain itu penumpang ferry juga harus mengantongi surat keterangan negatif hasil tes covid-19. Hal ini berlaku mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Juli 2021.

Shelvy mengatakan untuk tes negatif covid-19 terdapat beberapa ketentuan. Untuk tes RT-PCR sampel diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan rapid test antigen sampel diambil maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

“Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama covid-19. Namun, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes covid-19 dengan beberapa ketentuan tadi,” jelasnya.

Pihaknya juga mengambil beberapa kebijakan lain guna mendukung PPKM Darurat. Jumlah penumpang kapal dibatasi hanya 50% dari kapasitas angkut penumpang kapal. Selain itu physical distancing atau menjaga jarak fisik penumpang juga dilakukan.

“Kami pastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal. Pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan menjaga pasokan logistik daerah stabil. Namun, pengguna jasa harus patuh syarat perjalanan yang sudah ditentukan,” ungkap Shelvy.

Menurutnya ketentuan itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No.43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan ini diberlakukan mulai Senin, 5 Juli 2021.

“Untuk itu kami mengingatkan bagi pengguna jasa angkutan logistik dan penumpang untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan sebelum melakukan perjalanan,” ujarnya. (Med)

Posting Sebelumnya

49 Orang Ditangkap dalam Razia Narkoba di Palembang

Posting berikutnya

Palembang Kembali Tunda Belajar Tatap Muka

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Gejala Kanker Usus: 6 Tanda Awal yang Sering Diabaikan dan Cara Mengenalinya

Gejala Kanker Usus: 6 Tanda Awal yang Sering Diabaikan dan Cara Mengenalinya

16/06/2026 11:21
Pola Tidur Buruk Percepat Penuaan Otak di Usia Paruh Baya, Ini Temuan Studi Terbaru

Pola Tidur Buruk Percepat Penuaan Otak di Usia Paruh Baya, Ini Temuan Studi Terbaru

16/06/2026 11:10
Penderita Diabetes Tidak Sadar: Studi Ungkap Hampir Separuh Kasus Tak Terdeteksi di Dunia

Penderita Diabetes Tidak Sadar: Studi Ungkap Hampir Separuh Kasus Tak Terdeteksi di Dunia

16/06/2026 11:00
Kerontokan Rambut Usia 20-an: Kenali Penyebab, Gejala, dan Solusi Medis Sebelum Terlambat

Kerontokan Rambut Usia 20-an: Kenali Penyebab, Gejala, dan Solusi Medis Sebelum Terlambat

16/06/2026 10:42
Trump UFC Gedung Putih Jadi Sorotan, Dari Pertarungan Bela Diri hingga Penjualan Koin Emas Rp190 Juta

Trump UFC Gedung Putih Jadi Sorotan, Dari Pertarungan Bela Diri hingga Penjualan Koin Emas Rp190 Juta

16/06/2026 10:32
Posting berikutnya
Palembang Kembali Tunda Belajar Tatap Muka

Palembang Kembali Tunda Belajar Tatap Muka

Mendagri Instruksikan Daerah Perpanjangan PPKM Mikro

Mendagri Instruksikan Daerah Perpanjangan PPKM Mikro

Varian Delta Dominasi Kasus Baru Covid-19 DKI

Varian Delta Dominasi Kasus Baru Covid-19 DKI

Varian Kappa Terdeteksi di Sumatra Selatan

Varian Kappa Terdeteksi di Sumatra Selatan

Vaksinasi Anak di Palembang Ditarget 192.667 Orang

Vaksinasi Anak di Palembang Ditarget 192.667 Orang

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Gerhana Matahari Terakhir di 2022 Terjadi Hari Ini 25 Oktober

Gerhana Matahari Terakhir di 2022 Terjadi Hari Ini 25 Oktober

25/10/2022 13:36
Pasar Murah

Pasar Murah di Pesisir Selatan Diharap Penuhi Kebutuhan Masyarakat

02/02/2023 18:06
Warga Aceh Diminta Tak Liburan Akhir Tahun

Warga Aceh Diminta Tak Liburan Akhir Tahun

29/12/2021 20:00
Seekor Gajah Betina di Riau Ditemukan Mati di Area HPK

Perlu Mitigasi Atasu Konflik Manusia dan Gajah

09/02/2022 17:44
Atasi Rob, Pemkot Medan akan Bangun Tembok Laut

Atasi Rob, Pemkot Medan akan Bangun Tembok Laut

23/06/2022 08:58
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist