Sunday, May 24, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

DPO Koruptor Investasi di Medan Ditangkap Tim Kejari

Sri Agustina Editor Sri Agustina
10/02/2023 19:41
in BERITA UTAMA, MEDAN, TRANS SUMATRA
A A
DPO Koruptor Investasi di Medan Ditangkap Tim Kejari

Tim Kejari tagkap DPO Koruptor di Medan. (Foto:Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meringkus daftar pencarian orang (DPO) terpidana atas nama Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru, Medan, Sumatra Utara, Kamis malam, 9 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana Memet S Siregar kooperatif saat diamankan tim Kejati Sumut.

“Sebelumnya, terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” kata Yos.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita, dan apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 4 tahun,” tandas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA. MI/Belvaria Sianturi. (MED)

Tags: DPOInvestasikoruptorsumut
Posting Sebelumnya

Presiden Jokowi ke Pasar Tradisional di Aceh, Beli Tempe

Posting berikutnya

Tangkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah, Massa Rusak Kendaraan Polisi

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Lampung dan Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp676 Miliar

Lampung dan Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp676 Miliar

17/08/2025 16:00
DPO Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung

DPO Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung

17/08/2025 12:00
Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

11/11/2024 15:00
Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

10/08/2023 12:52
Seorang Lansia Asal Mandailing Natal Menabung 9 Tahun untuk Ibadah Haji

Seorang Lansia Asal Mandailing Natal Menabung 9 Tahun untuk Ibadah Haji

24/05/2023 12:38
Posting berikutnya
Tangkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah, Massa Rusak Kendaraan Polisi

Tangkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah, Massa Rusak Kendaraan Polisi

Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Merupakan Jaringan Riau

Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Merupakan Jaringan Riau

Wali Kota Bukittinggi Minta Persoalan dengan Novotel Harus Diselesaikan Secara Baik

Wali Kota Bukittinggi Minta Persoalan dengan Novotel Harus Diselesaikan Secara Baik

Pemkot Medan Diminta Serius Atasi Stunting

Kasus Stunting di Enam Daerah Ini Jadi Prioritas

Petani di Aceh Tewas Diinjak Gajah

Petani di Aceh Tewas Diinjak Gajah

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pandemi Covid-19, Permintaan Oksigen di Aceh Meningkat

Pandemi Covid-19, Kebutuhan Oksigen di Aceh Meningkat

24/02/2021 16:54
Polisi Bubarkan Pawai LGBTQ di Istambul

Polisi Bubarkan Pawai LGBTQ di Istambul

27/06/2022 14:07
Tapis hingga Sulam Usus Tembus Pasar Ekspor

Tapis hingga Sulam Usus Tembus Pasar Ekspor

07/12/2022 19:17
Petugas Bubarkan Hajatan, Tiga Orang Diamankan

Petugas Bubarkan Hajatan di Mesuji, Tiga Orang Diamankan

13/04/2021 13:52
Presiden Jokowi Tahun Baruan di Istana Bogor

Presiden Jokowi Tahun Baruan di Istana Bogor

31/12/2021 21:16
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist