Suma.id: Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menangkap dua tersangka di Kawasan Desa Keude Punteut, Kecamatan Blang Mangat dan menyita sabu seberat lebih dari 2 kg.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Kamis, 28 Oktober 2021, mengatakan dua tersangka yang dibekuk berinisial ZK, 40, warga asal Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan MZ, 45, warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Dari pengakuan tersangka, sabu seberat 2kg diperoleh dari saudara MI yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka juga mengaku jika berhasil menjual barang tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta dari MI.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (Medcom)