Friday, March 6, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE KESEHATAN

Kemenhub Terbitkan Syarat Penerbangan Terbaru

Sri Agustina Editor Sri Agustina
29/10/2021 18:08
in KESEHATAN, NASIONAL
A A
Inggris Hapus Indonesia dari Daftar Merah Perjalanan
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021.

BacaJuga

Tidur Berkualitas Bisa Bersihkan Otak: Temuan Riset Terbaru 2026

Gejala Diabetes Melitus dan Bahaya Komplikasi Akut Hingga Kronis Terbaru 2026

Waspada Silent Killer: Kenali 7 Tanda Tekanan Darah Tinggi yang Sering Diabaikan 2026

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.

Ia menuturkan penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid-19.

“Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” ujarnya.

Pengecualian pertama, kata dia, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Pada pengecualian pertama, kata dia, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga.

“Pembuktiannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata dia,  kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

“Hanya penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19,” kata Dirjen Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (ANT)

Tags: antigensyarat perjalanan
Posting Sebelumnya

UMKM se-Indonesia Dicanangkan Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Posting berikutnya

PSK Dibalik Geng Motor di Jambi

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang

Tes PCR Untuk Perjalanan Kereta Api Berlaku 3×24 Jam

31/10/2021 20:54
Posting berikutnya
PSK Dibalik Geng Motor di Jambi

PSK Dibalik Geng Motor di Jambi

Pekanbaru Berharap Bisa Atasi Masalah Sampah 

Pekanbaru Berharap Bisa Atasi Masalah Sampah 

Pemkot Siapkan Posko Tim Penyelamat di Pantai Padang

Pemkot Siapkan Posko Tim Penyelamat di Pantai Padang

Ibu Tega Jual Anaknya Seharga Rp7 Juta

Ibu Tega Jual Anaknya Seharga Rp7 Juta

Jokowi Sebut G20 Harus Perkuat Peran UMKM dan Perempuan

Jokowi Sebut G20 Harus Perkuat Peran UMKM dan Perempuan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Tencent Games di Gamescom 2025: Memamerkan Inovasi AI dan Visi Masa Depan Gaming

23/08/2025 10:00
BBPOM Bandar Lampung Temukan 5 Produk Bermasalah Jelang Nataru

BBPOM Bandar Lampung Temukan 5 Produk Bermasalah Jelang Nataru

12/12/2022 14:06
Kasu Covid-19

Kasus Covid-19 Aktif di Palembang Naik hingga 1.901 Orang

10/02/2022 18:38
Timnas Indonesia U-23 Fokus Raih Kemenangan Lawan Malaysia di ASEAN U-23 Championship 2025

Timnas Indonesia U-23 Fokus Raih Kemenangan Lawan Malaysia di ASEAN U-23 Championship 2025

21/07/2025 08:36
Jalur Pendakian Gunung Kerinci Tertutup Abu Vulkanik

Jalur Pendakian Gunung Kerinci Tertutup Abu Vulkanik

11/11/2022 17:57
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist