Saturday, June 13, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Hakim Vonis Bebas Pidana kepada Dua Polisi Penemba Mati 4 Anggota FPI

Sri Agustina Editor Sri Agustina
18/03/2022 13:38
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Hakim Vonis Bebas Pidana kepada Dua Polisi Penemba Mati 4 Anggota FPI

Hakim vonis bebas polisi penembak 4 anggota FPI. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat,18 Maret 2022.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.
“Alhamdulilah kami menerima putusan,” kata Henry.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi.

Tags: Anggota FPIPolisi penembak mativonis bebas
Posting Sebelumnya

Polda Sumut Gelar Gebyar Vaksinasi Presisi

Posting berikutnya

9 Napi di Lapas Palembang Dipindahkan ke Kalianda

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Majelis Hakim Vonis Bebas Valencya, Kasus KDRT Omelan

Majelis Hakim Vonis Bebas Valencya, Kasus KDRT Omelan

02/12/2021 18:35
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengendalian Banjir Bengkulu Divonis Bebas

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengendalian Banjir Bengkulu Divonis Bebas

06/10/2021 23:46
Posting berikutnya
Remisi Idulfitri

9 Napi di Lapas Palembang Dipindahkan ke Kalianda

MUI Sebut Penetapan Logo Halal Idealnya Serap Aspirasi Publik

MUI Sebut Penetapan Logo Halal Idealnya Serap Aspirasi Publik

Batik Khas Tanjabbar Karya Mahasiswi Unja Peroleh 3 Hak Cipta

Batik Khas Tanjabbar Karya Mahasiswi Unja Peroleh 3 Hak Cipta

Pilot Pesawat Tempur Perempuan Pertama Ukraina Tewas saat Invasi Rusia?

Pilot Pesawat Tempur Perempuan Pertama Ukraina Tewas saat Invasi Rusia?

Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Rp4,2 Miliar di Aceh Ditahan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Jurnalis Al Jazeera Tewas Ditembak Israel dengan Memakai Rompi Bertuliskan Pers

Jurnalis Al Jazeera Tewas Ditembak Israel dengan Memakai Rompi Bertuliskan Pers

11/05/2022 19:49
Moscow Fashion Week 2026: Perpaduan Kreativitas Global dan Mode Berkelanjutan

Moscow Fashion Week 2026: Perpaduan Kreativitas Global dan Mode Berkelanjutan

04/05/2026 10:50
Babel Keruk Alur Kapal Nelayan di Sungai Jelitik

Babel Keruk Alur Kapal Nelayan di Sungai Jelitik

05/03/2023 20:29
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Jadi Syarat Administrasi, Ini 21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

23/02/2022 20:55
Dubes Polandia Kunjungi Medan Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot

Dubes Polandia Kunjungi Medan Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot

08/10/2021 09:30
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist