Suma.id: Kewaspadaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan harus dikedepankan. Termasuk Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang siaga karena terdeteksi adanya peningkatan jumlah titik panas yang mencapai 484 titik hingga Juni 2022. Jumlah ini meningkat 167 persen dibandingkan jumlah titik api tahun 2021 lalu.
Berdasarkan Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Sumbar, untuk periode Januari hingga Mei 2022, karhutla di wilayah Sumbar mencapai 9.045 hektare yang menjadikan Sumbar di posisi kedua dengan luas karhutla tertinggi di Indonesia dan sekaligus tertinggi di Pulau Sumatra.
“Tiga wilayah terbanyak ditemukannya titik panas adalah di Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya dan Limapuluh Kota. Untuk itu apel ini dilaksanakan agar kita siap siaga mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan di Sumbar,” kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam Apel Siaga Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan se-Sumatra Barat di Kabupaten Sijunjung, Kamis, 14 Juli 2022.
Audy juga menjelaskan pemerintah telah melakukan mitigasi karhutla melalui optimalisasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), pengembangan aplikasi prediksi karhutla secara temporal dan spasial dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial, juga membangun kemitraan dengan TNI, Polri, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri, seperti PT Bukit Raya Mudisa (PT. BRM).
Upaya pencegahan kebakaran hutan yang dilakukan diantaranya sosialisasi penyiapan lahan tanpa bakar dan peringatan dini kebakaran, penyuluhan kepada masyarakat tentang penyiapan lahan tanpa bakar atau alternatif pembakaran dengan asap minimal dan pembakaran bergilir,” jelas Audy.
Pembinaan dan peningkatan ketaatan kepada pengusaha perkebunan dan pemegang izin usaha bidang kehutanan dalam penerapan penyiapan lahan tanpa bakar juga perlu ditingkatkan.
Dilanjutkan dengan kampanye dampak asap, penerapan pengetahuan tradisional dalam pengendalian kebakaran pada masyarakat, dan penyebarluasan peringatan dini karhutla.
Selain upaya di atas, Audy juga menyampaikan perlunya upaya pemantauan dan pelaporan berjenjang kebakaran. Salah satunya dengan adanya jaminan perusahaan untuk penyiapan lahan tanpa bakar.
“Hal lain yang diperlukan tentunya penegakan hukum, melalui pemberdayaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) lingkungan dan kehutanan, penerapan tindak pidana korporasi pada kasus pembakaran hutan dan lahan, fatwa Mahkamah Agung terhadap alat-alat bukti untuk meyakinkan hakim, serta pembentukan publik opini terhadap kasus-kasus karhutla yang sedang berlangsung,” katanya.
Mengakhiri apel, ia berpesan supaya seluruh pemangku kepentingan agar bisa menggerakkan segala upaya dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla. Baik itu pemerintah, perusahaan-perusahaan swasta, maupun partisipasi masyarakat.
“Petugas di Satgas Dalkarhutla Provinsi, Brigade Dalkarhutla di KPH, TNI, POLRI, BPBD petugas pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), tim reaksi cepat dari perusahaan, agar tetap siaga dan memastikan peralatan sudah siap siaga setiap saat,” tegasnya.