Suma.id: Kasus pemerkosaan siswa SD diselidiki. Penyidik Polda Sumatra Utara masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerkosaan dengan korban seorang siswi Sekolah Dasar di Medan.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk membuktikan laporan korban.
“Sudah 18 orang saksi yang diperiksa, ahli, forensik, juga sudah kita mintai keterangan. Dua kali prarekonstruksi sudah dilakukan,” kata Hadi pada Minggu, 11 September 2022.
Hadi menjelaskan nantinya keterangan sejumlah saksi dan prarekonstruksi akan dikaitkan dengan keterangan korban maupun alibi dari terlapor yang berjumlah empat orang.
Menurut dia pihak penyidik baru akan melakukan gelar perkara kasus ini setelah keterangan saksi dan barang bukti yang didapat sudah cukup.
“Penyidik masih melengkapi alat bukti lain untuk mendapat kesesuaian dengan fakta dan keterangan-keterangan yang ada. Penyidik masih mencari alat bukti lain untuk mendapat kesesuaian dengan fakta dan keterangan-keterangan yang diberikan saksi-saksi,” jelas Hadi.
Sebelumnya kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban bernama Imelda mengadu kepada pengacara kondang, Hotman Paris. Korban diduga diperkosa oleh kepala sekolah dan petugas kebersihan di tempatnya mengenyam pendidikan.Hotman lantas membagikan aduan ibu korban di akun instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu, 7 September 2022.
“Awalnya anak saya dibawa ke gudang, dikasih serbuk putih sama tukang sapu, setelah itu dipaksa minum setelah habis mulutnya dilakban, kakinya diikat, setelah itu dibawa ke gudang,” kata Imelda menceritakan kejadian tersebut kepada Hotman.
Imelda menjelaskan menurut pengakuan anaknya, perbuatan cabul itu terjadi di gudang sekolah. Korban diduga disetubuhi bergantian oleh kepala sekolah dan petugas kebersihan.
“Kepala sekolah dulu jaga gudang terus si tukang sapu tadi masuk ke dalam gudang letakan anak di atas meja, setelah itu petugas jaga gudang dan pimpinan masuk, dua kali kejadian (pemerkosaan),” jelas Imelda.