Suma.id: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penghargaan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2022 karena dinilai memberikan pelayanan baik sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).
Sumsel tercatat sebagai provinsi terbaik ketiga dari seluruh provinsi di Indonesia dalam penyelenggaraan PTSP dan PPB. Dengan capaian tersebut, Sumsel merupakan provinsi pertama di luar Jawa, khususnya di wilayah 1 Sumatera, yang dinobatkan sebagai provinsi terbaik dalam pelayanan PTSP dan PPB.
Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Plt Kepala DPMPTSP Sumsel H Lusapta Yudha Kurnia mengatakan, diraihnya penghargaan tersebut tak lain karena didorong oleh upaya yang dilakukan DPMPTSP dan berbagai pihak lainnya dalam menyajikan layanan yang prima terkait perizinan usaha kepada masyarakat.
Pelayanan perizinan yang dilakukan berdasarkan NSPK yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga masing-masing beserta turunannya, sesuai PP 5 tahun 2021. Untuk menerbitkan perizinan itu, DPMPTSP telah mendapat wewenang dari Gubernur yang dituangkan dalam Pergub nomor 24 tahun 2021, kata Yudha.
Ia menyebut, perbaikan di berbagai aspek memang terus menerus dilakukan baik yang menyangkut kelembagaan, inovasi, SDM, sarana dan prasarana hingga PPB. Hal itu dilakukan guna memaksimalkan pelayanan.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan PTSP dan PPB tersebut, kita melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan pelaku usaha, serta menggandeng mereka dengan memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha. Kita juga melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan tersebut. Alhamdulillah dengan upaya tersebut kita bisa meraih Anugerah Layanan Investasi 2022,” katanya.
Menurut Yudha, penghargaan tersebut merupakan bentuk motivasi dan semangat bagi jajarannya, sekaligus menjadi acuan pihaknya dalam meningkatkan kinerja.
Layanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang, dan HIMPSI. Selain itu, tim Fakultas Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya.
Dalam kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut, Polri telah menetapkan enam tersangka. Yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.