Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Kasus Kerangkeng di Langkat, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka

Sri Agustina Editor Sri Agustina
22/03/2022 18:50
in BERITA UTAMA, MEDAN, TRANS SUMATRA
A A
Kasus Kerangkeng di Langkat, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka

Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Foto:Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan orang tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

“Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP,” kata Hadi, Selasa, 22 Maret 2022.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Menurut Hadi, penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022.

Berdasarkan keterangan Hadi, kedelapan orang tersebut dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu penyidik juga memisahkan kasus ini ke dua berkas perkara.

Berkas perkara yang pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.

“Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO,” terang Hadi.

Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut,” kata Hadi.

Namun, ia menambahkan, Polda Sumut belum akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan. Pihaknya masih mendalami lagi kasus ini meski sudah melakukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan korban tewas akibat tindakan penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana setidaknya berjumlah tiga orang. Dia makam korban pun dibongkar untuk keperluan penyidikan.

Salah satu makam adalah milik almarhum Abdul Sidik yang tewas delapan hari setelah masuk kerangkeng. Abdul Sidik masuk kerangkeng mulai 14 Februari 2019 dan dinyatakan meninggal dunia pada 22 Februari 2019.

Sedangkan makam kedua berisi jasad Sarianto Ginting yang hanya bertahan empat hari di dalam kerangkeng sebelum tewas. Sarianto masuk kerangkeng pada 12 Juli 2021 dan dinyatakan tewas pada 15 Juli 2021. Adapun korban ketiga adalah seorang pria berinisial U yang meninggal dunia pada 2015.

Tags: 8 tersangkaKerangkeng manusia di Langkatsumut
Posting Sebelumnya

Polda Sumsel Amankan 108 Ton Solar Oplosan dari Gudang Minyak Ilegal

Posting berikutnya

Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

11/11/2024 15:00
Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

10/08/2023 12:52
Seorang Lansia Asal Mandailing Natal Menabung 9 Tahun untuk Ibadah Haji

Seorang Lansia Asal Mandailing Natal Menabung 9 Tahun untuk Ibadah Haji

24/05/2023 12:38
Gelaran Melayu Serumpun

Gelar Melayu Serumpun 2023 Bangkitkan Pariwisata Indonesia

18/05/2023 11:26
Universitas Bengkulu Temukan Peserta Curang saat SNBT

Peserta UTBK di Sumut dan Bengkulu Kedapatan Curang

11/05/2023 21:08
Posting berikutnya
Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

WHO Sebut Omicron Telah Sumbang 500 Ribu Kematian

Warga Palembang Diyakini Sudah Kebal Covid-19

Solar Langka, Truk Sampah Berhenti Beroperasi di Mukomuko

Solar Langka, Truk Sampah Berhenti Beroperasi di Mukomuko

Remisi Idulfitri

Kecanduan Narkoba dan Gim Online, Dua Pria di Aceh Curi Motor

Mudik Diperbolehkan Asal Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

Mudik Diperbolehkan Asal Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Bahan Pangan di Pasar Tradisional di Palembang Bebas Formalin

Bahan Pangan di Pasar Tradisional di Palembang Bebas Formalin

20/05/2022 23:51
Kejati Sumsel Raih Peringkat 3 Pengungkapan Kasus Tipikor

Kejati Sumsel Raih Peringkat 3 Pengungkapan Kasus Tipikor

19/09/2021 08:36
4 Perawatan Wajah Praktis yang Bisa Dilakukan Sembari Sibuk Bekerja

4 Perawatan Wajah Praktis yang Bisa Dilakukan Sembari Sibuk Bekerja

31/03/2021 15:19
Kode QRIS

BI Lampung Beri Jurus Tak Tertipu Barcode QRIS Palsu

13/04/2023 14:07
Sprunki Abgerny: Revolusi Musik Digital dengan Incredibox

Sprunki Abgerny: Revolusi Musik Digital dengan Incredibox

22/08/2025 15:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist