Suma.id:Guru honorer di SMP negeri di Bandar Lampung, HP (28), yang melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu siswanya telah dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Kepala Disdikbud, Eka Afriyana Novel mengungkapkan, HP merupakan guru berstatus honorer. Pihaknya pun sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.
“Oknum guru sudah dipecat, karena guru harusnya menjadi panutan yang baik,” tegasnya, Minggu, 13 Maret 2022.
Eka juga menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan pendampingan berupa trauma healing kepada korban.
“Tindakan pelaku tidak mencerminkan prilaku seorang guru, maka kami minta juga agar dia mendapatkan hukuman tegas,” ungkapnya.
HP ditangkap petugas dari Polsek Kedaton pada Senin, 7 Maret 2022 lalu. Pelaku memperkosa siswanya di sekolah setelah diminta untuk mengerjakan tugas.
Selain itu, pelaku juga merekam korban ketika dipaksa melakukan kegiatan seksual. Rekaman itu kemudian dijadikan alat ancaman bagi pelaku agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.
Sementara siswa korban kekerasan seksual telah mendapatkan pendamping oleh lembaga perlindungan anak dan perempuan di kota setmpat.