Sunday, July 6, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

BBPOM Banda Aceh Sita 92 Produk Kosmetik Ilegal

Sri Agustina Editor Sri Agustina
15/11/2022 13:28
in BANDA ACEH, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
BBPOM Banda Aceh Sita 92 Produk Kosmetik Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Masih banyak peredaran ibat dan kosmetik berbahaya di masyarakat. Polresta Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menyita 92 produk kosmetik diduga ilegal tanpa izin edar, dan di antaranya juga ada yang mengandung bahan kimia obat seperti merkurij.

“Penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhilah Aditya Pratama di Banda Aceh, Senin, 14 November 2022.

Ia mengatakan puluhan produk kosmetik tanpa izin edar tersebut disita dari salah satu rumah warga di kawasan Desa Neusok, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Dirinya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi BBPOM Banda Aceh berdasarkan hasil patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.

Saat didatangi, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik yang berisinial HG, 56, dan istrinya, NH, 40, karena tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya.

“Lalu BBPOM Banda Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim bersama Satintelkam Polresta Banda Aceh mendatangi lokasi. Tetapi, pelaku tetap tidak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah untuk bernegosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.

“Setelah itu, petugas bersama perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita barang bukti sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi, red.) yang tidak memiliki izin edar dan label BPOM,” katanya.

Dari rumah tersebut, kata dia, petugas juga menyita satu timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu telepon seluler.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, lanjut Fadhillah, kosmetik tersebut dipesan melalui salah satu aplikasi belanja daring dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatra Utara, kemudian produk tersebut dijual kembali ke sejumlah teman dan pihak lain yang membeli langsung ke rumah.

“Ada juga yang memesan melalui aplikasi WhatsApp untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT ke rumah para pembeli. Pelaku NH dan HG serta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” ujar dia.

Kepala BBPOM Banda Aceh Yudi Noviandi menegaskan dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut, sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM dan diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.Dari 92 produk tersebut, kata dia, terdapat 15 produk kosmetik itu tercampur zat berbahaya atau bahan kimia obat dan 13 di antaranya terdeteksi mengandung merkuri.

Tags: acehBPOMSita kosmetik
Posting Sebelumnya

Pemprov Kepri Agendakan Pawai Tatung Sebagai Agenda Pariwisata Tahunan

Posting berikutnya

PN Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

13/08/2023 22:35
Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

11/08/2023 22:22
SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

10/08/2023 22:02
Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

13/07/2023 17:29
Aceh Jadi Jalur Favorit Narkoba

Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar Digagalkan

12/07/2023 19:21
Posting berikutnya
PN Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

PN Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Resmi Buka KTT G-20 Presiden Jokowi Fokuskan Pada Ancaman Krisis Pangan

Resmi Buka KTT G-20 Presiden Jokowi Fokuskan Pada Ancaman Krisis Pangan

Marak Kasus PMK, Pemkot Palembang Batasai Hewan Ternak yang Masuk

Waspada, Kasus Kematian Akibat Covid-19 Meningkat

Redam Lonjakan Covid-19, Izin Konser Perlu Diperketat

Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Tim SAR Temukan Dua Jenazah di Perairan Kepri

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

12/09/2024 15:30
Pengumuman Kuota Haji Dilakukan Pekan Depan

Rencana Biaya Haji Rp69 Juta Harus Dikaji lagi

24/01/2023 11:29
Warga Ingin Kader NasDem Ini Nyalon Jadi Bupati Tanggamus

Warga Ingin Kader NasDem Ini Nyalon Jadi Bupati Tanggamus

05/01/2023 20:32
RUU Ibu Kota Negara Sah Jadi Undang-Undang

RUU Ibu Kota Negara Sah Jadi Undang-Undang

18/01/2022 17:47
Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

Potong Dana BLT, 4 Perangkat Desa Diamankan Polda Bengkulu

26/09/2021 18:29
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist