Suma.id: Pemerintah kembali memperketat aturan kegiatan kerumunan massa usai kasus aktif covid-19 kembali meningkat dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya memperketat aturan penyelenggaraan konser musik yang beberapa di antaranya dihentikan.
Pengetatan aturan konser ini dikeluhkan oleh promotor musik. Mereka berdalih masyarakat butuh hiburan setelah dua tahun lebih terkungkung dengan batasan covid 19.
“Setelah saya membaca, yang terjadi adalah pemerintah memperketat aturannya, bukan mempersulit izin. Ini dua hal yang berbeda dan harus disatukan. Karena memperketat aturan, artinya ada aturan tambahan yang perlu dipenuhi oleh para promotor agar mendapatkan izin konser,” kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Menurut Teddy, bukan tanpa alasan pemerintah memperketat aturan izin konser. Jika semua syarat terpenuhi oleh promotor, niscaya pemerintah tidak sulit mengeluarkan izin.
“Tentu saja pemerintah tidak ingin menyulitkan, karena bagaimanapun kegiatan tersebut bagian dari menggerakkan ekonomi rakyat. Memperketat aturannya disebabkan oleh membludaknya animo masyarakat sehingga sempat terjadi beberapa kejadian yang tidak diinginkan dalam konser,” jelas Teddy.
Pengetatan ini selain dari faktor keamanan dan kenyamanan penonton, tentu juga karena situasi belum sepenuhnya terbebas dari pandemi. Bahkan, di sejumlah daerah khususnya di ibu kota Jakarta kasus covid-19 meningkat signifikan.
“Maka ada pengetatan aturan yang harus diikuti. Tentu saja pengetatan aturan akan berefek pada perhitungan ekonomi para promotor. Misalnya harga tiket,” ujar Teddy.
Teddy menyarankan promotor menaikkan harga tiket konser demi menutupi biaya operasional dan keuntungan yang didapat meski dengan jumlah penonton yang lebih sedikit.
“Jadi pemerintah bisa menjaga keselamatan rakyat, begitupun promotor, bisa menyelenggarakan konser. Semua berjalan beriringan,” jelasnya.