Suma.id: Upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan, termasuk Polda Bengkulu yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLTUMKM) oleh empat perangkat desa di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah pada Jumat, 24 September 2021.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi, menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berawal atas dugaan pemotongan dana yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN 2021.
“Kejadian di depan BRI Unit Pondok Kelapa, Jalan Raya Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kepala, Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata Aries dalam keterangan pers di Bengkulu, Minggu, 26 September 2021.
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu AN (37) Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, LH (35) Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM (40) Kasi Pemerintahan Desa Air Napal Berkas, dan LS (42) sebagai Sekretaris Desa Air Napal.
Ia menjelaskan kronologi, pada 2021 di Desa Air Napal terdapat 91 pelaku usaha yang mendapatkan BLT-UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha yang akan diberikan secara dua tahap dan untuk tahap pertama sebesar Rp1,2 juta.
Pada 21 hingga 24 September 2021 ada sekitar 63 pelaku usaha penerima UMKM Desa Air Napal dan melakukan pencairan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa.
Namun dalam pelaksanaan, pihak perangkat Desa AN sebagai Kadun 1, IH Kadun 2 dan SM Kasi Pemerintahan melakukan pemotongan.
“Pemotongan uang dengan cara meminta pihak pelaku usaha menyerahkan uang bantuan sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu yang kemudian diserahkan ke Sekretaris Desa yaitu LS,” ujarnya.
Lanjut Aries, saat perangkat desa melakukan pemungutan potongan uang BLT-UMKM dari salah satu korban yaitu Mus Mudaya, tersangka diamankan oleh penyidik dan didapatkan uang hasil pemungutan.
Total pungutan tersebut sekitar Rp950 ribu, dan setelah melakukan pengembangan terhadap Sekdes Air Napal yaitu LS ditemukan uang sebesar Rp9,5 juta.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu penerima BLT-UMKM yaitu Mus Mudaya dan Kepala Desa Air Napal yaitu Reskan Arip.
“Barang bukti yaitu hasil rekap data penerima BLT-UMKM Desa Air Napal dan uang tunai sebesar Rp10,5 juta,” katanya. (ANT)