Suma.id: Kasus kekerasan seksual masih terus terjadi, termasuk di lingkungaan terdekat. Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial A (44). Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
“Pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, di Medan, Kamis, 20 Januari 2022.
Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak Desember 2021. Pelaku mengancam korban untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mencabuli korban di saat hanya berdua di rumah,” imbuhnya.
Firdaus menyebutkan, motif pencabulan yakni pelaku merasa terangsang saat melihat korban sedang tertidur. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.