Thursday, June 18, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Bendahara Disdagkop UKM Ditahan Kejari Aceh Tengah

Nur Editor Nur
25/07/2023 18:28
in BANDA ACEH
A A
Tersangka Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Miliki Ponsel dalam Lapas

llustrasi korupsi. Dok/Media Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan eks Bendahara Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi Rp246,3 juta pengadaan tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan eks bendahara tersebut berinisial AP.

Sebelumnya, AP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana ganti uang pengadaan tanah.

BacaJuga

15 Ribu Personel Gabungan Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

Baca juga: 13 Saksi Diperiksa Kejati Lampung Soal Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus 

“Sebelum ditahan, tersangka AP dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana ganti rugi pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya penyidik menahan AP dan menitipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka AP ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Kemendes PDTT Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejari Soal Terminal Tipe C Mesuji

Sebelumnya, kata Ali Rasab, Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah melakukan pengadaan tanah pada tahun anggaran 2018. Akan tetapi, uang pengadaan tersebut tidak digunakan secara patut, sehingga merupakan keuangan negara Rp246,3 juta.

“Kerugian negara mencapai Rp246,3 juta tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 4 Juli 2023,” kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya apabila ditemukan bukti-bukti,” kata Ali Rasab Lubis.

Posting Sebelumnya

Penyebab Kaki X dan O pada Anak, Akibat Dibedong?

Posting berikutnya

5 Cara Merawat Rambut Untuk Wanita Berhijab Agar Tetap Sehat

Nur

Nur

BeritaTerkait

Gejala Serangan Jantung pada Perempuan: Tanda Awal yang Sering Terabaikan dan Perlu Diwaspadai

Gejala Serangan Jantung pada Perempuan: Tanda Awal yang Sering Terabaikan dan Perlu Diwaspadai

18/06/2026 11:33
Serena Williams Comeback Manis di Queen’s Club Setelah 1.375 Hari Absen dari Dunia Tenis

Serena Williams Comeback Manis di Queen’s Club Setelah 1.375 Hari Absen dari Dunia Tenis

17/06/2026 13:34
Tales of Eternia Remastered Resmi Hadir Oktober 2026, Bandai Namco Bangkitkan RPG Legendaris Setelah 26 Tahun

Tales of Eternia Remastered Resmi Hadir Oktober 2026, Bandai Namco Bangkitkan RPG Legendaris Setelah 26 Tahun

17/06/2026 13:18
Taylor Swift Buat Kejutan di Premiere Toy Story 5, Tampilkan Lagu Baru yang Pecahkan Rekor

Taylor Swift Buat Kejutan di Premiere Toy Story 5, Tampilkan Lagu Baru yang Pecahkan Rekor

17/06/2026 13:09
Standar Festival Musik Meningkat, Kualitas Sound System Jadi Penentu Pengalaman Penonton

Standar Festival Musik Meningkat, Kualitas Sound System Jadi Penentu Pengalaman Penonton

17/06/2026 13:00
Posting berikutnya
5 Cara Merawat Rambut Untuk Wanita Berhijab Agar Tetap Sehat

5 Cara Merawat Rambut Untuk Wanita Berhijab Agar Tetap Sehat

Polda Jambi Sita 2,35 Kg dan 14 Butir Pil Ekstasi selama 2 Bulan

Polda Jambi Sita 2,35 Kg dan 14 Butir Pil Ekstasi selama 2 Bulan

Dinakkan Kabupaten Siak Tangani 6 Korban Gigitan Hewan Penular Rabies

Dinakkan Kabupaten Siak Tangani 6 Korban Gigitan Hewan Penular Rabies

Komnas HAM Buka Pengajuan Korban Pelanggaran Ham Berat di Aceh

Komnas HAM Buka Pengajuan Korban Pelanggaran Ham Berat di Aceh

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Instagram Siapkan Fitur Baru: Stories Bisa Tampil Hingga 7 Hari

Instagram Siapkan Fitur Baru: Stories Bisa Tampil Hingga 7 Hari

13/09/2025 11:00
Konser Reuni Angelfish Dukung Anak-Anak Palestina melalui Aksi Kemanusiaan

Konser Reuni Angelfish Dukung Anak-Anak Palestina melalui Aksi Kemanusiaan

31/12/2025 08:00
Infrastruktur Digital Aman Jadi Fondasi Utama Perkembangan AI di Indonesia

Infrastruktur Digital Aman Jadi Fondasi Utama Perkembangan AI di Indonesia

02/06/2026 10:59
Dua Nelayan Kepri Masih Ditahan di Malaysia

Dua Nelayan Kepri Masih Ditahan di Malaysia

15/09/2022 16:33
Turnamen FIDE Rated 2026 Memanas, 5 Pecatur Indonesia Bersaing Ketat di Papan Atas

Turnamen FIDE Rated 2026 Memanas, 5 Pecatur Indonesia Bersaing Ketat di Papan Atas

01/06/2026 10:23
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist