Suma.id: Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Parangin-angin ikut menyasar dan melibatkan petugas kepolisian. Sebanyak lima anggota polisi yang bertugas di Polres Langkat dan Polres Binjai diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka harus menjalani sidang dan pemeriksaan oleh Bidan Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kelima anggota polisi tersebut sudah menerima putusan sidang.
“Kelima anggota polisi tersebut memang tidak terlibat secara langsung, namun diduga mengetahui adanya kerangkeng manusia namun membiarkannya,“ ungkap Hadi, Selasa, 24 Maret 2022.
Polda Sumut atas perintah Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak memberikan sanksi beragam terhadap kelima anggota polisi tersebut. Sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat, mutasi, demosi, hingga tidak terima gaji berkala.
Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Parangin-angin terkuak setelah Komnas HAM melaporkan kasus tersebut ke publik. Permudakan ini bahkan memakan korban jiwa.
<span;>Komnas HAM juga ikut menyoroti kinerja petugas Kepolsian dan TNI di wilayah tersebut yang seakan membiarkan adanya kerangkeng manusia. Selain lima polisi yang mendapat sanksi, pihak TNI melalui perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman terhadap sepuluh anggotanya yang diduga ikut terlibat.