Suma.id: Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan bermotor akan menggunakan pelat nomor dengan dasar warna putih pada 2027.
Saat ini pelat tersebut sudah dapat digunakan secara bertahap untuk kendaraan baru.
“Kalau misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih. Motor nanti tahun 2025, baru pakai pelat putih,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Mei 2022.
Yusri menyebut kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah juga akan mendapatkan pelat nomor putih. Namun, hal itu belum berlaku bagi kendaraan yang memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) per satu tahun. Dia memastikan pergantian pelat ini tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup membayar biaya pajak kendaraan saat mengurus perpanjangan STNK per lima tahun.
“Ganti pelat tidak ada bayar, tidak membebankan ke masyarakat. Sama seperti urus lima tahunan,” jelas dia.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berubah warna dari hitam menjadi putih. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional. Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penggunaan pelat nomor putih dengan angka hitam diharapkan bisa mempermudah kamera ETLE membaca pelat nomor kendaraan.