Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Hakim Vonis Bebas Pidana kepada Dua Polisi Penemba Mati 4 Anggota FPI

Sri Agustina Editor Sri Agustina
18/03/2022 13:38
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Hakim Vonis Bebas Pidana kepada Dua Polisi Penemba Mati 4 Anggota FPI

Hakim vonis bebas polisi penembak 4 anggota FPI. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat,18 Maret 2022.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.
“Alhamdulilah kami menerima putusan,” kata Henry.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi.

Tags: Anggota FPIPolisi penembak mativonis bebas
Posting Sebelumnya

Polda Sumut Gelar Gebyar Vaksinasi Presisi

Posting berikutnya

9 Napi di Lapas Palembang Dipindahkan ke Kalianda

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Majelis Hakim Vonis Bebas Valencya, Kasus KDRT Omelan

Majelis Hakim Vonis Bebas Valencya, Kasus KDRT Omelan

02/12/2021 18:35
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengendalian Banjir Bengkulu Divonis Bebas

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengendalian Banjir Bengkulu Divonis Bebas

06/10/2021 23:46
Posting berikutnya
Remisi Idulfitri

9 Napi di Lapas Palembang Dipindahkan ke Kalianda

MUI Sebut Penetapan Logo Halal Idealnya Serap Aspirasi Publik

MUI Sebut Penetapan Logo Halal Idealnya Serap Aspirasi Publik

Batik Khas Tanjabbar Karya Mahasiswi Unja Peroleh 3 Hak Cipta

Batik Khas Tanjabbar Karya Mahasiswi Unja Peroleh 3 Hak Cipta

Pilot Pesawat Tempur Perempuan Pertama Ukraina Tewas saat Invasi Rusia?

Pilot Pesawat Tempur Perempuan Pertama Ukraina Tewas saat Invasi Rusia?

Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Rp4,2 Miliar di Aceh Ditahan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat

Wilayah Sumatra Berpotensi Terjadi Hujan Lebat

26/09/2021 13:34
Pemprov Lampung Tarik Investor Tiongkok Dukung Infrastruktur

Pemprov Lampung Tarik Investor Tiongkok Dukung Infrastruktur

08/06/2021 16:20
Tersangka Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Miliki Ponsel dalam Lapas

Tersangka Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Miliki Ponsel dalam Lapas

31/05/2023 20:39
Pembatasan Tempat Wisata Saat Nataru hingga 75 Persen

Pembatasan Tempat Wisata Saat Nataru hingga 75 Persen

10/12/2021 16:30
Covid-19 Renggut Hakim Perempuan Pertama di Mesir 

Covid-19 Renggut Hakim Perempuan Pertama di Mesir 

10/01/2022 21:05
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist