Thursday, July 3, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Pemprov DIY Tegas Terapkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

Sri Agustina Editor Sri Agustina
09/03/2022 21:15
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
8 Kabupaten di Sumsel Naik Status PPKM Level 3

Ilustrasi. Pemerintah cabut PPKM (DOK)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Masuk dalam level 4 PPKM karena kasus covid-19, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang diketahui dua kali melanggar protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku mulai Kamis, 10 Maret 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan sanksi pidana itu berlandaskan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022.

“Untuk sanksi pertama ada pilihannya, teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial. Kalau sudah kena (sanksi) sekali yang keduanya langsung kita masukkan pengadilan,” kata Noviar, Rabu, 9 Maret 2022.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Noviar mengatakan selain berlaku untuk penduduk DIY, sanksi itu berlaku untuk wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.

“Sama saja. Baik penduduk luar maupun penduduk DIY kalau nanti ketemu (melanggar prokes) di Yogyakarta ya tetap diberi sanksi,” kata dia.

Untuk menegakkan aturan itu, kata dia, Satpol PP DIY akan mengerahkan 140 personel Satpol PP DIY setiap hari. “Sesuai ketentuan perda mulai besok kita lakukan (penegakan),” ujar Noviar.

Menurut Noviar, penambahan kasus penularan covid-19 di DIY yang masih tinggi disebabkan karena penerapan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.

Ia berharap setelah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ditegakkan, maka kasus covid-19 di DIY bisa segera melandai dan status PPKM yang kini pada level 4 bisa segera turun.

“Dengan kami lebih ketat melakukan penegakan, tentu saja prokes akan lebih ketat dan penularan akan berkurang sehingga level (PPKM) turun,” ujar dia.

Pelanggaran prokes yang dimaksud, katanya, antara lain tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Hal itu juga menyangkut perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu badan seluruh pekerja dan/atau pengunjung yang datang, tidak mewajibkan setiap pekerja dan/atau pengunjung menggunakan masker, tidak mewajibkan menjaga jarak, dan tidak mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.

Sedangkan sanksi pidana diatur pada Pasal 54 dan 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang telah mendapat sanksi administratif namun tetap melakukan pelanggaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Tags: covid-19DIYPelanggar ProkesSanksi pidana
Posting Sebelumnya

KSAL Sebut Modernisasi Alutsista Jadi Prioritas TNI-AL

Posting berikutnya

Kemenkes Sebut Kasus Covid-19 Mulai Menurun

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

WHO Resmi Mencabut Darurat Covid-19 Global

06/05/2023 16:56
Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

Pasien Covid-19 di Babel Bertambah Jadi 13 orang

29/03/2023 13:41
Jepang Cabut Aturan Penggunaan Masker

Jepang Cabut Aturan Penggunaan Masker

13/03/2023 22:13
Satgas Sebut Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat Meningkat

Hong Kong Perpanjang Pemakaian Masker Untuk Antisipasi Ledakan Covid-19

23/02/2023 19:00
Tiga Tahun Terisolasi karena Virus, Kini Wuhan Buka Lembaran Baru

Tiga Tahun Terisolasi karena Virus, Kini Wuhan Buka Lembaran Baru

23/01/2023 18:25
Posting berikutnya
Kasu Covid-19

Kemenkes Sebut Kasus Covid-19 Mulai Menurun

Truk Bermuatan Minyak Goreng Terguling di Suramadu

Truk Bermuatan Minyak Goreng Terguling di Suramadu

Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

Satgas Covid-19 Kepri Sebut Kekebalan Tubuh Warganya Capai 90 Persen

Gunung Merapi Siaga, Keluarkan Awan Panas Guguran

Gunung Merapi Siaga, Keluarkan Awan Panas Guguran

Beijing Tingkatkan Kewaspadaan Lonjakan Kasus Covid-19 Lokal

Penyeberangan Pelabuhan Bakauheuni Tak Perlu Lagi Tes Antigen

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kawasan Pantai Kuri, Surganya Para Peselancar

Kawasan Pantai Krui, Surganya Para Peselancar

26/01/2021 15:58
AstraZeneca Pangkas Pengiriman Vaksin

AstraZeneca Pangkas Pengiriman Vaksin

23/01/2021 10:30
Tiga Pelaku Penculikan Anak di Tanjung Balai Dibekuk

Tiga Pelaku Penculikan Anak di Tanjung Balai Dibekuk

09/02/2021 09:45
Polisi Selidiki Robohnya Gedung Sekolah di Palembang

Robohnya Gedung MIN di Aceh Diselidiki

02/09/2022 07:44
Sopir Bus Kecelakaan di Pasaman Ditahan

Sopir Bus Kecelakaan di Pasaman Ditahan

03/06/2021 15:16
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist