SUMA.ID – Mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Temukan lebih banyak
Selain Hari, majelis hakim juga akan membacakan vonis untuk mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Berdasarkan jadwal persidangan, prosesi pembacaan putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2. Sidang direncanakan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana yang cukup berat bagi kedua terdakwa. Hari Karyuliarto dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, Yenni Andayani dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 80 hari.
Poin Utama Kasus Korupsi LNG Pertamina:
Total Kerugian Negara: 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Dugaan Aliran Dana: Memperkaya mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya perusahaan CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Periode Kasus: Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tahun 2011-2021.
Peran dan Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, Hari Karyuliarto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyusun pedoman baku atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Ia juga dinilai tetap memaksakan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Di sisi lain, Yenni Andayani berperan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Langkah ini diduga dilakukan tanpa dukungan kajian keekonomian yang memadai, tanpa analisis risiko dan mitigasi, serta tanpa adanya kepastian pembeli (offtaker) yang terikat perjanjian.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keputusan majelis hakim hari ini akan menjadi babak krusial dalam penuntasan skandal pengadaan LNG di tubuh perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.















