Friday, July 10, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Komnas HAM Buka Pengajuan Korban Pelanggaran Ham Berat di Aceh

Nur Editor Nur
27/07/2023 19:42
in BANDA ACEH, BERITA UTAMA
A A
Komnas HAM Buka Pengajuan Korban Pelanggaran Ham Berat di Aceh

Logo Komnas Ham. Dok/Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih membuka ruang terhadap masyarakat Aceh yang belum terdata untuk mengajukan permohonan status sebagai korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus yang telah diakui pemerintah di Aceh.

“Komnas HAM membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Kamis, 27 Juli 2023.

Hal itu disampaikan Sepriady Utama dalam diskusi publik yang dilaksanakan Aceh Resource and development dengan tema “Pasca kick off penyelesaian non yudisial Rumoh Geudong, apa langkah berikutnya,” di Banda Aceh, Kamis.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Baca juga: Bendahara Disdagkop UKM Ditahan Kejari Aceh Tengah

Sepriady mengatakan, ruang pengajuan tersebut dibatasi hanya dari tiga kasus yang telah diakui pemerintah yakni Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan.

Kata dia, sejauh ini Komnas HAM telah menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 106 korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus tersebut. Karena itu pihaknya masih membuka ruang bagi korban yang belum terdata.

Baca juga: Kecam Perbuatan Majikan yang Aniaya ART, Lada Damar Lampung: Pelanggaran HAM dan TPPO

“Jadi Komnas HAM membuka ruang untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat dari tiga kasus itu, untuk kemudian bisa dilakukan verifikasi guna mendapatkan hak pemulihan,” ujarnya.

Sepriady menjelaskan, untuk membuat pengajuan maka korban harus mengirimkan surat permohonan atau keterangan korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM, bisa diserahkan langsung atau melalui pengaduan di website Komnasham.go.id.

Nantinya, setelah berkas diterima dan dilaksanakan penginputan data melalui sistem, maka selanjutnya dapat diverifikasi guna memastikan apakah pemohon korban langsung atau keluarga.

“Baru-baru ini kita lakukan beberapa verifikasi korban pelanggaran HAM berat yang belum di BAP dalam kasus Simpang KKA. Maka ini terus berlanjut, dan permohonan itu yang menjadi dasar kita,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa permasalahan HAM berat tersebut tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Komnas Aceh saja, melainkan perlu dukungan semua pihak.

“Saya kira penyelesaian korban pelanggaran HAM berat ini membutuhkan ikhtiar kita bersama seluruh stakeholder, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” demikian Sepriady.(ANT/L4)

 

Posting Sebelumnya

Dinakkan Kabupaten Siak Tangani 6 Korban Gigitan Hewan Penular Rabies

Posting berikutnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

Nur

Nur

BeritaTerkait

Deteksi Dini Kanker Ginjal Jadi Kunci Tingkatkan Peluang Keberhasilan Pengobatan

Deteksi Dini Kanker Ginjal Jadi Kunci Tingkatkan Peluang Keberhasilan Pengobatan

09/07/2026 10:11
DNA Rilis Single PAIN Kolaborasi dengan PARKZ, Hadirkan Musik Elektronik Penuh Emosi

DNA Rilis Single PAIN Kolaborasi dengan PARKZ, Hadirkan Musik Elektronik Penuh Emosi

09/07/2026 10:04
Cara Install Google 3D Warehouse di HP dengan Mudah untuk Akses Model 3D

Cara Install Google 3D Warehouse di HP dengan Mudah untuk Akses Model 3D

09/07/2026 09:47
Penyakit Rematik Jantung pada Remaja Bisa Sebabkan Kebocoran Katup Saat Dewasa

Penyakit Rematik Jantung pada Remaja Bisa Sebabkan Kebocoran Katup Saat Dewasa

09/07/2026 09:38
Reality Club Spotify Soroti Pentingnya Koneksi Autentik antara Musisi dan Pendengar

Reality Club Spotify Soroti Pentingnya Koneksi Autentik antara Musisi dan Pendengar

09/07/2026 09:34
Posting berikutnya
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

7 Game Terbaik yang Bisa Seru Dimainkan Bersama Pasangan

7 Game Terbaik yang Bisa Seru Dimainkan Bersama Pasangan

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Aceh Utara Capai 5.169 ton

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Aceh Utara Capai 5.169 ton

Rawon Kuliner Sup Terenak Nomor 1 di Dunia, Kalahkan Ramen Jepang

Rawon Kuliner Sup Terenak Nomor 1 di Dunia, Kalahkan Ramen Jepang

6 Cara Membersihkan Kandang Kucing Agar Selalu Sehat

6 Cara Membersihkan Kandang Kucing Agar Selalu Sehat

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

Bangka Tengah Salurkan BLT Rp4,8 Miliar

12/04/2022 13:10
Kirab Festival Hadrah 2023 Sambut Isra Mikraj

Kirab Festival Hadrah 2023 Sambut Isra Mikraj

18/02/2023 12:45
Menlu: Indonesia akan Terus Bersama Rakyat Palestina

Menlu: Indonesia akan Terus Bersama Rakyat Palestina

15/05/2021 15:10
Teknologi Hologram XR Stanford: Membawa Realitas Virtual Menjadi Nyata

Teknologi Hologram XR Stanford: Membawa Realitas Virtual Menjadi Nyata

06/08/2025 12:00
Erupsi Akibatkan Bibir Kawah Gunung Kerinci Retak 3-4 Meter 

Erupsi Akibatkan Bibir Kawah Gunung Kerinci Retak 3-4 Meter 

26/12/2022 22:22
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist