Wednesday, June 10, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

PPKM Mikro di Kota Batam Diperpanjang

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
29/06/2021 13:56
in BERITA UTAMA, TANJUNGPINANG, TRANS SUMATRA
A A
ikon Batam, jembatan Barelang. Antara

ikon Batam, jembatan Barelang. Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.

“SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Selasa, 29 Juni 2021.

Tujuan SE tersebut adalah memperketat kegiatan masyarakat, mulai dari tingkat RT dan RW. Selain itu, juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babibsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.

“Pada intinya, yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya,” simpul Ahmad.

Ia mencontohkan, operasional di tempat kuliner, pedagang kaki lima, lapak jalanan, maupun mal dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional dibatasi hinggal pukul 21.00 WIB.

“Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen,” tambah dia.

SE terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021. Akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pebatasan berdasarkan ketentuan.

“Kami harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan,” tegas dia.

Posting Sebelumnya

Universitas Sriwijaya Gelar KKN saat Pandemi, 2 Mahasiswa Terpapar Covid-19

Posting berikutnya

Wali Kota Kendari Positif Covid-19

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Putri KW Belum Berhasil Pecah Telur Lawan Chen Yu Fei di Indonesia Open 2026, Tiket Semifinal Melayang

Putri KW Belum Berhasil Pecah Telur Lawan Chen Yu Fei di Indonesia Open 2026, Tiket Semifinal Melayang

10/06/2026 14:42
Pokemon 30th Celebration Resmi Dirilis, Hadirkan Kartu Langka FUR dan Koleksi Nostalgia 30 Tahun

Pokemon 30th Celebration Resmi Dirilis, Hadirkan Kartu Langka FUR dan Koleksi Nostalgia 30 Tahun

10/06/2026 10:10
Warkop DKI Viralin Dong Gandeng Penulis Thailand untuk Hadirkan Nuansa Komedi yang Lebih Segar

Warkop DKI Viralin Dong Gandeng Penulis Thailand untuk Hadirkan Nuansa Komedi yang Lebih Segar

10/06/2026 10:03
4 Buah untuk Penderita Diabetes yang Membantu Menjaga Gula Darah Tetap Stabil

4 Buah untuk Penderita Diabetes yang Membantu Menjaga Gula Darah Tetap Stabil

10/06/2026 09:45
Obat Kolesterol PCSK9 untuk Imunoterapi Kanker Diduga Mampu Meningkatkan Harapan Hidup Pasien

Obat Kolesterol PCSK9 untuk Imunoterapi Kanker Diduga Mampu Meningkatkan Harapan Hidup Pasien

10/06/2026 09:19
Posting berikutnya
Wali Kota Kendari Positif Covid-19

Wali Kota Kendari Positif Covid-19

BI Klaim Ekonomi Sumatera Utara Mulai Pulih

BI Klaim Ekonomi Sumatera Utara Mulai Pulih

PUPR Rampungkan Akses Wisata Rohani di Kawasan Danau Toba

PUPR Rampungkan Akses Wisata Rohani di Kawasan Danau Toba

5 Pelanggar Syariat di Aceh Dihukum Cambuk

5 Pelanggar Syariat di Aceh Dihukum Cambuk

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: Dok/Antara

Pulih dari Covid-19, Gubernur Aceh Kembali Bekerja

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah di Indonesia

Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah di Indonesia

02/09/2021 14:01
Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

07/01/2022 14:22
Penerima BLT DD Berkurang, Perekonomian Masyarakat Berangsur Pulih

Penerima BLT DD Berkurang, Perekonomian Masyarakat Berangsur Pulih

09/04/2021 23:00
AJI Gelar Polling Terbuka soal Kondisi Jurnalis Perempuan di Lampung

AJI Gelar Polling Terbuka soal Kondisi Jurnalis Perempuan di Lampung

24/05/2021 08:00
Hadapi Penaikan Harga BBM, Palembang Siapkan Pasar Murah Digital

Hadapi Penaikan Harga BBM, Palembang Siapkan Pasar Murah Digital

13/09/2022 19:34
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist