Monday, August 24, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

PPKM Mikro di Kota Batam Diperpanjang

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
29/06/2021 13:56
in BERITA UTAMA, TANJUNGPINANG, TRANS SUMATRA
A A
ikon Batam, jembatan Barelang. Antara

ikon Batam, jembatan Barelang. Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.

“SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Selasa, 29 Juni 2021.

Tujuan SE tersebut adalah memperketat kegiatan masyarakat, mulai dari tingkat RT dan RW. Selain itu, juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babibsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.

“Pada intinya, yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya,” simpul Ahmad.

Ia mencontohkan, operasional di tempat kuliner, pedagang kaki lima, lapak jalanan, maupun mal dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional dibatasi hinggal pukul 21.00 WIB.

“Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen,” tambah dia.

SE terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021. Akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pebatasan berdasarkan ketentuan.

“Kami harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan,” tegas dia.

Posting Sebelumnya

Universitas Sriwijaya Gelar KKN saat Pandemi, 2 Mahasiswa Terpapar Covid-19

Posting berikutnya

Wali Kota Kendari Positif Covid-19

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Angin Matahari di Bulan Melambat, Temuan Ilmuwan Tiongkok Buka Wawasan Baru untuk Eksplorasi Antariksa

Angin Matahari di Bulan Melambat, Temuan Ilmuwan Tiongkok Buka Wawasan Baru untuk Eksplorasi Antariksa

28/07/2026 13:24
Personal Branding Mama Firda, Kunci Sukses Membangun Kepercayaan Sebagai Reviewer Produk

Personal Branding Mama Firda, Kunci Sukses Membangun Kepercayaan Sebagai Reviewer Produk

28/07/2026 12:54
Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Reboot Dijadwalkan Tayang pada 2028

Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Reboot Dijadwalkan Tayang pada 2028

28/07/2026 12:47
Black Panther III Resmi Digarap, David Jonsson Jadi Putra T’Challa di Film Terbaru Marvel

Black Panther III Resmi Digarap, David Jonsson Jadi Putra T’Challa di Film Terbaru Marvel

28/07/2026 10:08
Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

28/07/2026 09:53
Posting berikutnya
Wali Kota Kendari Positif Covid-19

Wali Kota Kendari Positif Covid-19

BI Klaim Ekonomi Sumatera Utara Mulai Pulih

BI Klaim Ekonomi Sumatera Utara Mulai Pulih

PUPR Rampungkan Akses Wisata Rohani di Kawasan Danau Toba

PUPR Rampungkan Akses Wisata Rohani di Kawasan Danau Toba

5 Pelanggar Syariat di Aceh Dihukum Cambuk

5 Pelanggar Syariat di Aceh Dihukum Cambuk

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: Dok/Antara

Pulih dari Covid-19, Gubernur Aceh Kembali Bekerja

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Disnaker Riau Terima 18 Pengaduan THR

Disnaker Riau Terima 18 Pengaduan THR

15/05/2021 02:42
Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

21/01/2022 22:08

Puluhan Remaja di Palembang Konsumsi Narkoba di Kelab Malam

12/09/2021 11:52
Gempa Bermagnitudo 7,5 di Larantuka Dirasakan di NTB hingga Maluku

Gempa Bermagnitudo 7,5 di Larantuka Dirasakan di NTB hingga Maluku

14/12/2021 11:30
Nintendo Switch 2 Catat Rekor Penjualan 5,82 Juta Unit dalam Sebulan

Nintendo Switch 2 Catat Rekor Penjualan 5,82 Juta Unit dalam Sebulan

06/08/2025 08:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist