Saturday, May 23, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

PPKM Mikro di Kota Batam Diperpanjang

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
29/06/2021 13:56
in BERITA UTAMA, TANJUNGPINANG, TRANS SUMATRA
A A
ikon Batam, jembatan Barelang. Antara

ikon Batam, jembatan Barelang. Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.

“SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Selasa, 29 Juni 2021.

Tujuan SE tersebut adalah memperketat kegiatan masyarakat, mulai dari tingkat RT dan RW. Selain itu, juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babibsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.

“Pada intinya, yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya,” simpul Ahmad.

Ia mencontohkan, operasional di tempat kuliner, pedagang kaki lima, lapak jalanan, maupun mal dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional dibatasi hinggal pukul 21.00 WIB.

“Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen,” tambah dia.

SE terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021. Akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pebatasan berdasarkan ketentuan.

“Kami harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan,” tegas dia.

Posting Sebelumnya

Universitas Sriwijaya Gelar KKN saat Pandemi, 2 Mahasiswa Terpapar Covid-19

Posting berikutnya

Wali Kota Kendari Positif Covid-19

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

4 Keunggulan Eksklusif PlayStation 5 yang Tidak Dimiliki Xbox Series X

4 Keunggulan Eksklusif PlayStation 5 yang Tidak Dimiliki Xbox Series X

23/05/2026 14:22
Konsumsi Anggur Rutin Terbukti Bantu Lindungi Kulit dari Efek Buruk Sinar UV

Konsumsi Anggur Rutin Terbukti Bantu Lindungi Kulit dari Efek Buruk Sinar UV

23/05/2026 14:14
AI Ubah Dunia Olahraga Tiongkok, dari Pelatihan Atlet hingga Kebugaran Digital

AI Ubah Dunia Olahraga Tiongkok, dari Pelatihan Atlet hingga Kebugaran Digital

23/05/2026 14:04
Padel Jadi Gaya Hidup Baru Anak Muda, Tren Nongkrong Kini Beralih ke Lapangan Olahraga

Padel Jadi Gaya Hidup Baru Anak Muda, Tren Nongkrong Kini Beralih ke Lapangan Olahraga

23/05/2026 13:55
Beban Mental Ibu dan Kurang Tidur: Fenomena “Revenge Bedtime Procrastination” yang Kian Marak

Beban Mental Ibu dan Kurang Tidur: Fenomena “Revenge Bedtime Procrastination” yang Kian Marak

23/05/2026 13:32
Posting berikutnya
Wali Kota Kendari Positif Covid-19

Wali Kota Kendari Positif Covid-19

BI Klaim Ekonomi Sumatera Utara Mulai Pulih

BI Klaim Ekonomi Sumatera Utara Mulai Pulih

PUPR Rampungkan Akses Wisata Rohani di Kawasan Danau Toba

PUPR Rampungkan Akses Wisata Rohani di Kawasan Danau Toba

5 Pelanggar Syariat di Aceh Dihukum Cambuk

5 Pelanggar Syariat di Aceh Dihukum Cambuk

Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: Dok/Antara

Pulih dari Covid-19, Gubernur Aceh Kembali Bekerja

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Setahun, Saham Alibaba Jeblok, Kekayaan Jack Ma Turun Rp427 Miliar

Setahun, Saham Alibaba Jeblok, Kekayaan Jack Ma Turun Rp427 Miliar

23/11/2021 15:16
Samsung Galaxy S25 Ultra: Mengapa S Pen Tanpa Bluetooth dan Apa Dampaknya?

Samsung Galaxy S25 Ultra: Mengapa S Pen Tanpa Bluetooth dan Apa Dampaknya?

20/08/2025 13:00
Instagram Map: Inovasi Interaktif atau Ancaman Privasi?

Instagram Map: Inovasi Interaktif atau Ancaman Privasi?

20/08/2025 12:00
DPRD Tindak Lanjuti Jalan Penghubung Sungailiat-Pudingbesar Temuan BPK

DPRD Tindak Lanjuti Jalan Penghubung Sungailiat-Pudingbesar Temuan BPK

20/07/2023 17:11
Aktivitas GAK Menurun, Jarak Aman 5 Km

Aktivitas GAK Menurun, Jarak Aman 5 Km

19/06/2022 19:35
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist