Wednesday, September 16, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Operasional Tempat Usaha di Medan Dibatasi

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
07/07/2021 14:20
in BERITA UTAMA, MEDAN, TRANS SUMATRA
A A
Operasional Tempat Usaha di Medan Dibatasi

Wali Kota Medan Bobby Nasution. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara (Sumut), memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Tujuannya untuk menekan lonjakan kasus covid-19 di wilayah tersebut.

Salah satunya pembatasan jam operasional pada tempat kuliner sampai pukul 17.00 WIB. Namun, layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mall, rumah makan sampai jam 5 sore,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu, 7 Juli 2021.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Pengetatan PPKM mikro di Kota Medan berlaku 6-20 Juli 2021. Penerapan ini menindaklanjuti Instruksi Surat Edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19.

Pada aturan PPKM mikro tersebut, ditetapkan pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen di rumah dan 25 persen di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bobby mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk mematuhi aturan PPKM mikro guna menekan angka penyebaran covid-19. “Sama-sama kita terapkan PPKM mikro ini agar bisa kembali menerapkan kehidupan normal,” ujarnya.

Posting Sebelumnya

Puskesmas di Ogan Ilir Ditutup Usai Belasan Nakes Positif Covid-19

Posting berikutnya

Warga Sumba Rasakan Guncangan Gempa Beberapa Detik

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Angin Matahari di Bulan Melambat, Temuan Ilmuwan Tiongkok Buka Wawasan Baru untuk Eksplorasi Antariksa

Angin Matahari di Bulan Melambat, Temuan Ilmuwan Tiongkok Buka Wawasan Baru untuk Eksplorasi Antariksa

28/07/2026 13:24
Personal Branding Mama Firda, Kunci Sukses Membangun Kepercayaan Sebagai Reviewer Produk

Personal Branding Mama Firda, Kunci Sukses Membangun Kepercayaan Sebagai Reviewer Produk

28/07/2026 12:54
Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Reboot Dijadwalkan Tayang pada 2028

Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Reboot Dijadwalkan Tayang pada 2028

28/07/2026 12:47
Black Panther III Resmi Digarap, David Jonsson Jadi Putra T’Challa di Film Terbaru Marvel

Black Panther III Resmi Digarap, David Jonsson Jadi Putra T’Challa di Film Terbaru Marvel

28/07/2026 10:08
Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

28/07/2026 09:53
Posting berikutnya
Warga Sumba Rasakan Guncangan Gempa Beberapa Detik

Warga Sumba Rasakan Guncangan Gempa Beberapa Detik

Mulai 9 Juli, Mal di Palembang Tutup Pukul 17.00 WIB

Mulai 9 Juli, Mal di Palembang Tutup Pukul 17.00 WIB

35 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang Diputar Balik

35 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang Diputar Balik

Pemkab Pastikan Stok Oksigen di Musi Banyuasin Aman

Pemkab Pastikan Stok Oksigen di Musi Banyuasin Aman

Satgas Sanksi 420 Tempat Usaha di Medan

Satgas Sanksi 420 Tempat Usaha di Medan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Sara Duterte Resmi Jabat Wakil Presiden Filipina

Sara Duterte Resmi Jabat Wakil Presiden Filipina

20/06/2022 15:09
Pembiayaan Syariah untuk Perumahan Meningkat di Aceh

Pembiayaan Syariah untuk Perumahan Meningkat di Aceh

28/02/2023 07:34
Bola Resmi Piala Dunia 2022 Diproduksi di Jawa Timur

Bola Resmi Piala Dunia 2022 Diproduksi di Jawa Timur

17/06/2022 15:23
Provinsi Lampung Dapat 662 Kuota Jemaah Cadangan

Provinsi Lampung Dapat 662 Kuota Jemaah Cadangan

28/03/2023 16:16
Spesifikasi dan Perbedaan Fitur Asus ROG Xbox Ally dan Ally X: Pilih Mana?

Spesifikasi dan Perbedaan Fitur Asus ROG Xbox Ally dan Ally X: Pilih Mana?

31/08/2025 10:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist