Sunday, May 31, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Tak Berizin, Stokpile Batu Bara di Kuala Pasir Dihentikan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
21/09/2021 10:15
in BANDA ACEH, BERITA UTAMA, SUMA CHANEL
A A
Tak Berizin, Stokpile Batu Bara di Kuala Pasir Dihentikan
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Tidak memiliki izin, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya Aceh menghentikan kegiatan pembersihan lahan dan aktivitas penumpukan tanah galian c di stokpile batu bara milik PT Prima Bara Mahadana, berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

“Penghentian aktivitas tersebut dilakukan karena sampai saat ini kegiatan di lokasi pembangunan stokpile batu bara belum memiliki izin resmi dari pemerintah, ini ilegal,” kata Kepala Bidang Pengawasan DLHK Nagan Raya Aceh Samsul Kamal, Selasa, 21 September 2021.

Stockpile Batu bara adalah tempat penumpukan atau bahan yang ditumpuk untuk diambil, diolah, dipasarkan atau dimanfaatkan kemudian.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Stockpile berfungsi sebagai penyangga antara pengiriman dan proses, sebagai persediaan strategis terhadap gangguan yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Samsul mengatakan penindakan penghentian aktivitas di lokasi milik perusahaan tambang batu bara tersebut dilakukan, setelah pihak pengelola kegiatan tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi terkait kegiatan/aktivitas pembangunan.

Ia menyebutkan luas lahan yang akan dilakukan pembangunan stokpile tersebut mencapai 20 hektare. Namun dalam pelaksanaanya, pemilik lahan atau pengelola kegiatan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas, guna menghentikan kegiatan diduga ilegal.

Samsul menyebutkan lahan yang akan dibangun stokpile batu bara tersebut diduga milik PT Prima Bara Mahadana dengan kantor operasional berlokasi di Meulaboh ibu kota Kabupaten Aceh Barat

“Sebelum adanya izin resmi dari pemerintah daerah, kami tegaskan aktivitas ini ilegal. Tidak boleh ada kegiatan apa pun sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah,” kata Samsul Kamal menegaskan.

Pemerintah daerah juga menyatakan penghentian kegiatan tersebut bukanlah bagian untuk mempersulit adanya investasi di daerah.

Namun, tindaka ini dilakukan agar setiap pelaku usaha di Nagan Raya wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, sebagai upaya untuk melindungi investor yang berinvestasi di daerah, tuturnya.

Tags: acehPerizinanTambang batu bara
Posting Sebelumnya

Otoritas Nigeria Padamkan Jaringian Telekomunikasi

Posting berikutnya

Belitung Tambah Lima Gerai Vaksinasi

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

13/08/2023 22:35
Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

11/08/2023 22:22
SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

10/08/2023 22:02
Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

13/07/2023 17:29
Aceh Jadi Jalur Favorit Narkoba

Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar Digagalkan

12/07/2023 19:21
Posting berikutnya
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Belitung Tambah Lima Gerai Vaksinasi

Ekspor Meningkat, Petani Lampung Harap Produksi Kopi Terserap

Ekspor Meningkat, Petani Lampung Harap Produksi Kopi Terserap

KPK eksekusi mantan Bupati Solok Selatan ke Sukamiskin

KPK eksekusi mantan Bupati Solok Selatan ke Sukamiskin

7 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan

7 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan

Perempuan Indonesia Jadi Direktur Rolls Royce Asia Pasifik

Perempuan Indonesia Jadi Direktur Rolls Royce Asia Pasifik

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Satgas Sebut Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat Meningkat

Kelonggaran Penggunaan Masker Dianggap Terlalu Dini

18/05/2022 17:02
Jambi Peluang Kembangkan Ekonomi Syariah

Jambi Peluang Kembangkan Ekonomi Syariah

30/07/2022 20:02
Asyik Mandi di Sungai Kampar, Seorang Remaja Hanyut

Tiga Nelayan yang Tenggelam di Aceh Berhasil Diselamatkan

03/06/2022 13:54
Struktur Candi Abad ke-8 Masehi Ditemukan di Boyolali

Struktur Candi Abad ke-8 Masehi Ditemukan di Boyolali

29/09/2022 21:08
Keanu Reeves Ingin John Wick Menderita di Chapter 4

Keanu Reeves Ingin John Wick Menderita di Chapter 4

11/05/2022 16:44
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist