Sunday, September 13, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

11 Penambang ‘Liar’ di Merangin Jambi Ditangkap

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
04/06/2021 15:15
in BERITA UTAMA, JAMBI, TRANS SUMATRA
A A
11 Penambang 'Liar' di Merangin Jambi Ditangkap

Alat berat berupa ekskavator yang diamankan para tersangka ilegal mining atau Peti di Kabupaten Merangin, Jambi.(ANTARA/HO)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kepolisian Resort (Polres) Merangin menangkap 11 orang tersangka penambang emas tanpa izin (ilegal) di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan, Kebupaten Merangin, Jambi. Dua alat berat ekskavator juga disita.

AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya menangkap para penambang ‘liar’ itu saat sedang bekerja di hutan. Mereka pun menyita dua unit alat berat merk Liu Gong dengan nomor 115 dan 999.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka pelaku pertambangan tanpa izin (PETI). Dua lainnya hanya menjadi saksi karena tidak terbukti terlibat dalam aksi tambang ilegal tersebut.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Kesembilan orang tersebut berinisial HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP. Peran mereka berbagai macam, mulai dari koordinator lapangan, penambang emas, hingga operator ekskavator.

Kronologi penangkapan kasus tambang ilegal ini berawal dari anggota Satreskrim Polres Merangin yang mendapat informasi bahwa Di Desa Nalo terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan dua unit ekskavator berwarna kuning. Informasi tersebut didapat pada Selasa, 1 Juni 2021, pukul 09.00 WIB.

Kemudian, pada Pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Polres Merangin yang dipimpin Kabag Ops Polres Merangin berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) Desa Nalo. Setelah sampai di lokasi, petugas kepolisian menangkap beberapa orang yang berada di lokasi atau pondok yang menyimpan dua unit ekskavator.

“Di sekitar lokasi tersebut juga terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” kata AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Para pelaku dikenakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Med)

Posting Sebelumnya

Aniaya Bayi Berusia 15 Hari, Seorang Ibu Dibekuk

Posting berikutnya

Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Australia

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Angin Matahari di Bulan Melambat, Temuan Ilmuwan Tiongkok Buka Wawasan Baru untuk Eksplorasi Antariksa

Angin Matahari di Bulan Melambat, Temuan Ilmuwan Tiongkok Buka Wawasan Baru untuk Eksplorasi Antariksa

28/07/2026 13:24
Personal Branding Mama Firda, Kunci Sukses Membangun Kepercayaan Sebagai Reviewer Produk

Personal Branding Mama Firda, Kunci Sukses Membangun Kepercayaan Sebagai Reviewer Produk

28/07/2026 12:54
Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Reboot Dijadwalkan Tayang pada 2028

Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Reboot Dijadwalkan Tayang pada 2028

28/07/2026 12:47
Black Panther III Resmi Digarap, David Jonsson Jadi Putra T’Challa di Film Terbaru Marvel

Black Panther III Resmi Digarap, David Jonsson Jadi Putra T’Challa di Film Terbaru Marvel

28/07/2026 10:08
Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

28/07/2026 09:53
Posting berikutnya
Varian Baru Covid-19 Teridentifikasi di Australia

Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Australia

Peserta Seminar ISMEI di Babel Jalani Tes Swab Antigen

Peserta Seminar ISMEI di Babel Jalani Tes Swab Antigen

TNI-Polri Baku Tembak dengan KKB di Bandara Ilaga selama Tiga Jam

TNI-Polri Baku Tembak dengan KKB di Bandara Ilaga selama Tiga Jam

Cianjur Larang Kawin Kontrak

Cianjur Larang Kawin Kontrak

Pemilu 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari

Pemilu 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah di Indonesia

Sejumlah Kota Besar Bakal Diguyur Hujan

07/11/2021 10:37
Kopi Arabika Sipirok Masuk Pasar Australia dan China

Kopi Arabika Sipirok Masuk Pasar Australia dan China

22/02/2022 15:19
Pemkab Indragiri Hilir Jajal Sekolah Tatap Muka Mulai 15 Februari

Indragiri Hilir Mulai Sekolah Tatap Muka 15 Februari

03/02/2021 12:12
5 Rekomendasi Kandungan Makanan Ibu Hamil yang Sehat

5 Rekomendasi Kandungan Makanan Ibu Hamil yang Sehat

24/05/2023 15:18
Gejala Kebocoran Katup Jantung yang Harus Diwaspadai Sejak Dini

Gejala Kebocoran Katup Jantung yang Harus Diwaspadai Sejak Dini

12/07/2026 09:26
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist