Saturday, October 25, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDAR LAMPUNG

Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Nur Editor Nur
11/05/2023 21:16
in BANDAR LAMPUNG, NASIONAL, NEWS
A A
Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Kantor Kejari Bandar Lampung/Dok. Lampost.co

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka pembubaran jemaat pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.

“Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandar Lampung,” kata Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan di Bandar Lampung, Kamis.Dia melanjutkan, tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.

“Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

BacaJuga

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Rawon Kuliner Sup Terenak Nomor 1 di Dunia, Kalahkan Ramen Jepang

Pengembangan Produksi Tebu di Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Baca juga: Wapres Pastikan Tak Ada Pembatasan Ibadah Ramadan di Masjid

Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.

“Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, sebelumnya tersangka diterapkan pasal pesnistaan agama. Berjalan waktu, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang mencerat tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” katanya.

Made menambahkan, berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin,” katanya lagi.

Posting Sebelumnya

Peserta UTBK di Sumut dan Bengkulu Kedapatan Curang

Posting berikutnya

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Nur

Nur

BeritaTerkait

Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

25/10/2025 15:00
Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

25/10/2025 13:00
Fabio Quartararo Nikmati Lari Pagi di Lombok Jelang MotoGP Mandalika 2025

Fabio Quartararo Nikmati Lari Pagi di Lombok Jelang MotoGP Mandalika 2025

24/10/2025 17:00
Pavit Tangkamolprasert Memimpin Klasemen JAKIC 2025 Setelah Putaran Kedua

Pavit Tangkamolprasert Memimpin Klasemen JAKIC 2025 Setelah Putaran Kedua

24/10/2025 15:00
Foo Fighters Rilis EP Live Baru Pasca Konser Spektakuler di Jakarta

Foo Fighters Rilis EP Live Baru Pasca Konser Spektakuler di Jakarta

23/10/2025 11:00
Posting berikutnya
Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Peras Rp80 Juta, Seorang Jaksa di Sumut Dicopot

Peras Rp80 Juta, Seorang Jaksa di Sumut Dicopot

Ulama Sumsel

Menistakan Agama Ulama Minta Polda Sumsel Segera Tahan Lina Mukherjee

Dua pekerja PT Bengkalis Dokindo Perkasa (BDP) kritis akibat luka bakar

Dua pekerja PT Bengkalis Dokindo Perkasa (BDP) kritis akibat luka bakar

Cara Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Cara Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kasu Covid-19

Usai Berlibur dari Turki, 7 Warga Jambi Terindikasi Omicron

12/01/2022 17:20
Puting Beliung Rusak Bangunan SD dan 7 Rumah di Banyuasin

Puting Beliung Rusak Bangunan SD dan 7 Rumah di Banyuasin

21/02/2022 16:56
Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Aceh Tenggara

Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Aceh Tenggara

07/01/2022 13:09
Kebangkrutan Kodak: Mengabaikan Inovasi Karyawan yang Berujung Petaka

Kebangkrutan Kodak: Mengabaikan Inovasi Karyawan yang Berujung Petaka

02/08/2025 13:00
Kepri Waspadai Ancaman Virus Nipah dari Malaysia

Kepri Waspadai Ancaman Virus Nipah dari Malaysia

01/02/2021 12:09
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist