Tuesday, May 27, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA BANDAR LAMPUNG

Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Nur Editor Nur
11/05/2023 21:16
in BANDAR LAMPUNG, NASIONAL, NEWS
A A
Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Kantor Kejari Bandar Lampung/Dok. Lampost.co

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka pembubaran jemaat pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.

“Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandar Lampung,” kata Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan di Bandar Lampung, Kamis.Dia melanjutkan, tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.

“Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

BacaJuga

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Rawon Kuliner Sup Terenak Nomor 1 di Dunia, Kalahkan Ramen Jepang

Pengembangan Produksi Tebu di Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Baca juga: Wapres Pastikan Tak Ada Pembatasan Ibadah Ramadan di Masjid

Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.

“Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, sebelumnya tersangka diterapkan pasal pesnistaan agama. Berjalan waktu, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang mencerat tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” katanya.

Made menambahkan, berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin,” katanya lagi.

Posting Sebelumnya

Peserta UTBK di Sumut dan Bengkulu Kedapatan Curang

Posting berikutnya

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Nur

Nur

BeritaTerkait

Test

26/05/2025 16:48
Ole Romeny Tak Sabar Melihat Euforia Fans Jika Indonesia ke Piala Dunia 2026

Ole Romeny Tak Sabar Melihat Euforia Fans Jika Indonesia ke Piala Dunia 2026

27/03/2025 14:53
Marselino Ferdinan Ciptakan Chemistry dengan Ole Romeny

Marselino Ferdinan Ciptakan Chemistry dengan Ole Romeny

27/03/2025 12:13
D Sepak Bola Bisa Berubah Jika Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Kok Bisa?unia

D Sepak Bola Bisa Berubah Jika Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Kok Bisa?unia

20/01/2025 14:49
Pemecatan Gen Z: Tantangan dan Solusi Menghadapi Generasi Muda di Dunia Kerja

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

20/01/2025 14:45
Posting berikutnya
Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Prevalensi Stunting di Sumatra Barat Meningkat 4,7 Persen

Peras Rp80 Juta, Seorang Jaksa di Sumut Dicopot

Peras Rp80 Juta, Seorang Jaksa di Sumut Dicopot

Ulama Sumsel

Menistakan Agama Ulama Minta Polda Sumsel Segera Tahan Lina Mukherjee

Dua pekerja PT Bengkalis Dokindo Perkasa (BDP) kritis akibat luka bakar

Dua pekerja PT Bengkalis Dokindo Perkasa (BDP) kritis akibat luka bakar

Cara Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Cara Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kelaparan Meningkat, Kepala Program Pangan Dunia PBB Mengundurkan Diri

Kelaparan Meningkat, Kepala Program Pangan Dunia PBB Mengundurkan Diri

19/12/2022 12:21
Presidensi G20 Pulihkan Pariwisata Indonesia

Presidensi G20 Pulihkan Pariwisata Indonesia

11/07/2022 16:43
Setiap Pejabat Eselon III di Pemprov Sumbar Wajib Gagas 1 Inovasi

Setiap Pejabat Eselon III di Pemprov Sumbar Wajib Gagas 1 Inovasi

14/03/2023 18:53
Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

Vaksinasi Massal di Aceh Sasar 95 Ribu Orang

10/02/2022 10:14
Jambi Alami Inflasi 0,48 Persen pada Desember 2021

Jambi Alami Inflasi 0,48 Persen pada Desember 2021

04/01/2022 20:28
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist